KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Diakuisisi Asing, Bisakah Pembukuan Pajak Pakai Dolar AS?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 29 Mei 2026 | 20.00 WIB
Perusahaan Diakuisisi Asing, Bisakah Pembukuan Pajak Pakai Dolar AS?
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Delfin. Saya merupakan staf pajak pada salah satu perusahaan manufaktur komponen elektronik di Jawa Timur. Sebagai informasi, awal tahun depan rencananya perusahaan kami akan diakuisisi dan mayoritas kepemilikan saham akan dimiliki oleh holding company suatu grup di luar negeri.

Berdasarkan aksi korporasi tersebut, pihak manajemen menilai nantinya mata uang fungsional perusahaan akan berubah dari rupiah menjadi dolar Amerika Serikat (AS) berdasarkan berbagai faktor pertimbangan dan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Selain itu, bahasa yang digunakan dalam laporan keuangan perusahaan kami juga akan diubah ke dalam bahasa Inggris.

Pertanyaan saya, apakah dengan kondisi tersebut memungkinkan perusahaan kami untuk mengubah pembukuan untuk tujuan perpajakan dari bahasa Indonesia dan rupiah menjadi bahasa Inggris dan dolar AS? Jika bisa, bagaimana ketentuan dan prosedurnya? Terima kasih.

Delfin, Jawa Timur

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Delfin. Jika ditinjau dari sudut pandang ketentuan perpajakan di Indonesia, dapat diketahui bahwa karakteristik kasus yang Bapak sampaikan di atas pada dasarnya dapat dijawab melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/PJ/2025). Adapun ketentuan yang dimaksud secara teknis diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 32 PER-8/PJ/2025.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak, langkah pertama yang perlu kita lakukan adalah memastikan terlebih dahulu apakah kondisi yang perusahaan Bapak alami saat ini tercakup sebagai wajib pajak badan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) PER-8/PJ/2025 atau tidak.

Oleh karena itu, apabila ditelaah dari karakteristik yang telah disampaikan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya perusahaan Bapak tercakup sebagai wajib pajak (WP) badan tertentu. Secara spesifik, WP badan tertentu yang dimaksud merujuk pada WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e PER-8/PJ/2025. Simak ’WP Punya Saham di Perusahaan, DJP Jelaskan Aturan Hubungan Istimewa

Dengan begitu, sesuai uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan Bapak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.

Lantas, apa langkah selanjutnya jika perusahaan Bapak telah tercakup sebagai WP Badan tertentu tersebut ?

Secara garis besar, terdapat dua aspek yang perlu Bapak perhatikan pada saat perusahaan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Aspek pertama: mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Aspek kedua, setelah permohonan diterima, dalam menyelenggarakan pembukuan tersebut, perusahaan Bapak perlu memenuhi prinsip taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) PER-8/PJ/2025. Simak juga ’Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Rincian Uraian dari Kedua Aspek yang Perlu Bapak Perhatikan

Dalam konteks aspek pertama, terdapat tiga tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan permohonan terkait, antara lain:

  1. Bapak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS kepada DJP secara elektronik melalui portal wajib pajak. Sebagai referensi, format permohonan ini dapat dilihat pada Lampiran huruf B angka III.1 PER-8/2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 36 huruf c PER-8/2025. Simak ’Cara Ajukan Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS

  2. Permohonan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS dimulai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b PER-8/2025.

Selain itu, pada permohonan yang diajukan juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan berikut ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b angka 1 PER-8/2025, antara lain:

  1. pernyataan secara elektronik dan perusahaan Bapak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER-8/2025; dan

  2. dokumen elektronik berupa surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang merupakan pihak afiliasi langsung dari perusahaan Bapak. Hal ini sebagaimana

  1. Setelah permohonan diajukan, DJP, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, akan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan dan persyaratan pada poin (ii) di atas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) PER-8/2025.

Nantinya, sesuai penelitian yang telah dilakukan tersebut, DJP akan menerbitkan salah satu dari dua produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) PER-8/2025, yaitu.

  1. Keputusan izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, dalam hal DJP menyetujui permohonan yang diajukan perusahaan Bapak. Sebagai referensi, format keputusan izin ini dapat dilihat pada Lampiran huruf B angka III.3 PER-8/2025; atau

  2. Pemberitahuan penolakan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, dalam hal DJP menolak permohonan yang diajukan perusahaan Bapak. Sebagai referensi, format surat pemberitahuan penolakan ini dapat dilihat pada Lampiran huruf B angka III.8 PER-8/2025.

Namun, bagaimana jika pengajuan permohonan izin tersebut ditolak?

Sesuai Pasal 23 ayat (4) PER-8/PJ/2025, pada dasarnya perusahaan Bapak tetap dapat mengajukan permohonan kembali. Namun, deadline pengajuan permohonan kembali ini tidak berubah sehingga Bapak tetap harus mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS dimulai.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.