JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemeriksaan atas wajib pajak peserta tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) hanya akan difokuskan terhadap mereka yang tidak menunaikan komitmennya.
Purbaya mengatakan pihaknya tidak akan mengejar peserta yang kurang mendeklarasikan hartanya saat tax amnesty jilid II dilaksanakan.
"Jadi kalau misal ada sebagian yang ikut tax amnesty, tapi ada kelewat beberapa aset, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya waktu tax amnesty diperiksa semua. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi," ujar Purbaya, Senin (11/5/2026).
Secara terperinci, pemeriksaan akan lebih difokuskan pada wajib pajak peserta tax amnesty jilid II yang memiliki komitmen repatriasi ataupun komitmen investasi.
"Setelah selesai yang sudah, kecuali ada komitmen yang belum dipenuhi, kita akan kejar itunya. Tapi enggak akan diubek-ubek seperti yang ditakutkan banyak orang. Kita tidak akan berburu di kebun binatang," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pemeriksaan atas kekurangan pengungkapan harta pada saat diselenggarakannya tax amnesty jilid II hanya akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Bukan mengejar yang zaman dulu yang belum diungkap, karena mungkin waktunya enggak cukup atau kelewat atau lain-lain. Jadi saya tidak mau menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha di Indonesia," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memungkinkan peserta tax amnesty jilid II untuk menyampaikan komitmen repatriasi atau investasi agar dikenai PPh final yang lebih rendah atas harta yang dideklarasikan.
Bila wajib pajak berkomitmen melakukan repatriasi, wajib pajak harus melaksanakan komitmen tersebut paling lambat pada 30 September 2022. Harta yang direpatriasi dimaksud harus tetap disimpan di Indonesia selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan.
Wajib pajak juga bisa berkomitmen untuk melakukan investasi pada kegiatan usaha hilirisasi SDA dan/atau renewable energy ataupun SBN. Komitmen investasi dimaksud harus dilaksanakan paling lambat 30 September 2023.
Investasi wajib dilakukan paling singkat selama 5 tahun sejak harta mulai diinvestasikan. (dik)
