PERATURAN PERSEROAN TERBATAS

Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Perseroan Bisa Diblokir

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 29 Mei 2026 | 18.30 WIB
Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Perseroan Bisa Diblokir
<p>UU Perseroan Terbatas.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mewajibkan penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kewajiban tersebut perlu menjadi perhatian bagi direksi perseroan. Sebab, ada sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan. Namun, pengenaan sanksi tersebut baru akan berlaku pada November 2026.

“Mulai 1 Juni 2026, Ditjen AHU mewajibkan penyampaian laporan tahunan PT melalui SABH. Sanksi Administratif: Mulai berlaku November 2026. Yuk, tertib administrasi dari sekarang sebelum sanksi berlaku! Info selengkapnya lihat pada postingan diatas yaa,” tulis Ditjen AHU melalui instagram resminya @djahu_kemenkum, dikutip pada Jumat (29/5/2026).

Ketentuan penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas tersebut telah diatur melalui UU 40/2007 s.t.d.t.d UU 6/2023 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban penyampaian laporan tahunan tersebut juga telah ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Hukum (Pemenkumham) 49/2025.

Merujuk Pasal 16 ayat (1) Pemenkumham 49/2025, direksi perseroan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Kewajiban itu harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Setelah laporan tahunan memperoleh persetujuan dalam RUPS, persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, direksi melalui notaris harus menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan tersebut kepada Menteri Hukum maksimal 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.

Penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS tersebut diajukan secara elektronik melalui SABH. Selain persetujuan laporan tahunan, ada 2 dokumen pendukung yang juga harus diunggah, yaitu: (i)akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan (ii) laporan tahunan.

Secara lebih terperinci, mengacu Pasal 16 ayat (6) Pemenkumham 49/2025, laporan tahunan tersebut minimal harus memuat 7 informasi berikut:

  1. laporan keuangan yang minimal terdiri atas: neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; laporan arus kas; dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  4. perincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

Pasal 17 Pemenkumham 49/2025 menyatakan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH.

“Dalam hal Perseroan persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis…, Perseroan persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses,” bunyi Pasal 18 ayat (2) Pemenkumham 49/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.