KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Temukan Manipulasi Transfer Pricing yang Rugikan Setoran Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 21 Mei 2026 | 17.00 WIB
Purbaya Temukan Manipulasi Transfer Pricing yang Rugikan Setoran Pajak
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut banyak kasus manipulasi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama dalam ekspor sumber daya alam (SDA).

Purbaya mengatakan Lembaga National Single Window (LNSW) telah menemukan praktik penyalahgunaan transfer pricing dalam ekspor SDA oleh eksportir CPO. Menurutnya, terdapat kecenderungan eksportir menjual komoditas ke anak usaha di Singapura sebelum mengirimkan tujuan akhir.

"Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Laporan income-nya di Indonesia rugi, kecil sekali. Di sini saya juga rugi pajak penghasilan, jadi saya rugi banyak," katanya, dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Purbaya menegaskan praktik manipulasi transfer pricing telah menimbulkan kerugian bagi negara. Pasalnya, laba perusahaan Indonesia menjadi lebih kecil sehingga pajak yang dibayarkan juga rendah.

"Rata-rata harga di Amerika atau di negara tujuan dibandingkan dengan harga yang kita jual dari sini ke Singapura itu 2 kali lipat. Dari situ saya sudah dirugikan setengah dari potensi pendapatan negara. Jadi kementerian keuangan saya rugi," ucapnya.

Dia menyebut rekayasa transfer pricing dulu sangat sulit dideteksi serta selisih harganya susah dibuktikan. Seiring dengan perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI), proses pencocokan data kapal, data ekspor-impor, serta volume dan harga transaksi lintas negara bisa lebih mudah didapatkan.

Guna menekan praktik manipulasi transfer pricing tersebut, pemerintah bakal mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA strategis seperti CPO, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys) melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Purbaya meyakini kebijakan tersebut bakal berdampak positif terhadap penerimaan perpajakan, karena mampu menekan praktik manipulasi transfer pricing dan underinvoicing.

"Jadi kalau ditanya Indonesia untung atau tidak dengan melakukan kebijakan seperti ini. Saya kan menteri keuangan, jadi saya pengen dapat profit sharing atau biaya, pemasukan dari import tax yang sesuai dengan yang dilakukan," tutup Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.