PRAKTIK dumping menjadi tantangan dan kendala dalam perdagangan internasional karena menciptakan persaingan tidak sehat (unfair trade). Praktik dumping bahkan dapat merugikan produsen lokal di negara tujuan impor dan mengganggu stabilitas pasar domestik.
Dumping berarti upaya memasukkan suatu produk ke dalam pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk. Guna mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut bea masuk antidumping (BMAD).
Pemerintah Indonesia pun telah mengatur dan mengimplementasikan BMAD untuk melindungi produsen lokal dari dampak negatif praktik dumping. BMAD berarti bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Simak Apa Itu BMAD?
Sesuai dengan ketentuan, BMAD tidak dapat serta merta dikenakan karena harus berdasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan tersebut tentu tidak bisa dilakukan sekejap dan membutuhkan waktu tertentu.
Padahal, praktik dumping berpotensi terus menekan dan merugikan industri lokal. Dalam kondisi ini, pemerintah bisa mengenakan BMAD Sementara. Lantas, sebenarnya apa itu BMAD Sementara?
Ketentuan mengenai BMAD Sementara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Merujuk Pasal 1 angka 22 PP 34/2011, BMAD Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
BMAD Sementara dikenakan untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan. Pemerintah dapat mengenakan BMAD Sementara apabila dalam masa penyelidikan KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Atas temuan bukti permulaan tersebut, KADI dapat menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada menteri perdagangan untuk mengenakan BMAD. Menteri perdagangan kemudian akan meminta pertimbangan dari menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan barang yang diselidiki.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menteri perdagangan akan memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. Apabila rekomendasi KADI diterima, menteri perdagangan akan menyampaikan surat kepada menteri keuangan mengenai keputusan:
Selanjutnya, menteri keuangan akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu BMAD Sementara sesuai dengan keputusan menteri perdagangan. Penetapan tersebut umumnya dilakukan dengan penerbitan peraturan menteri keuangan.
Sesuai dengan Pasal 19 PP 34/2011, BMAD Sementara dapat dikenakan paling cepat 60 hari terhitung sejak tanggal dimulai penyelidikan. Adapun BMAD Sementara dapat diberlakukan maksimal selama 4 bulan.
Namun, apabila terdapat permintaan eksportir/eksportir produsen yang mewakili persentase signifikan dari barang yang diselidiki maka pengenaan BMAD Sementara dapat ditetapkan paling lama 6 bulan.
Selain itu, pengenaan BMAD Sementara juga dapat ditetapkan selama 6 bulan – 9 bulan apabila tarif BMADS ditetapkan lebih rendah dari marjin dumping. Marjin dumping berarti selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping.
Menteri perdagangan dapat memutuskan penghentian BMAD Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan KADI membuktikan adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian maka BMAD dapat dikenakan. (rig)
