KAMUS PAJAK

Apa Itu SPT Masa PPN dan Jenis-Jenisnya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 17 Oktober 2025 | 18.00 WIB
Apa Itu SPT Masa PPN dan Jenis-Jenisnya?

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN, objek PPN dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu masa pajak (Pasal 1 angka 91 PMK 81/2024).

Pengusaha kena pajak (PKP) atau pemungut PPN wajib menyampaikan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis SPT, yaitu:

  1. SPT Masa PPN bagi PKP;
  2. SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
  3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, yang bukan merupakan PKP; dan
  4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);

Jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, SPT Masa PPN di antaranya meliputi; SPT Masa PPN 1111; SPT Masa PPN 1111 DM; SPT Masa PPN 1107 PUT; dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Bagian PPN).

Perubahan jenis-jenis SPT tersebut berlaku sejak implementasi coretax. Hal ini berarti jenis-jenis SPT Masa PPN yang baru berlaku mulai masa pajak Januari 2025. PER-11/P/2025 dan PER-12/PJ/2025 pun memerinci ketentuan penggunaan hingga contoh format dari setiap jenis SPT Masa PPN. Berikut perinciannya

SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

SPT Masa PPN bagi PKP digunakan oleh PKP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:

  1. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPN bagi PKP juga digunakan oleh PKP yang sekaligus merupakan: (i) pemungut PPN; dan/atau (ii) pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean (pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut).

PKP yang merupakan pemungut PPN dan/atau pihak lain dapat menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP untuk melaporkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN (pemungut PPN) dan/atau Pasal 32A UU KUP (pihak lain).

Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Mengacu Pasal 72 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi PKP terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPN; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Ada 6 jenis lampiran dalam SPT Masa PPN bagi PKP, yaitu:

  1. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau Ekspor JKP;
  2. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
  3. Formulir B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;
  4. Formulir B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri;
  5. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas; dan
  6. Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

SPT Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Jenis SPT Masa PPn ini berfungsi sebagai sarana bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan melaporkan tentang:

  1. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam suatu masa pajak.

Pengkreditan pajak masukan ini wajib digunakan oleh PKP untuk melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan

  1. untuk masa pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN; dan
  2. bagi PKP sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

Selain itu, SPT Masa PPN jenis ini berfungsi sebagai sarana bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk melaporkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dalam hal PKP tersebut juga merupakan Pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN dan/atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

Merujuk Pasal 74 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPN; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Ada 4 jenis lampiran dalam SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, yaitu:

  1. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau Ekspor JKP;
  2. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
  3. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas; dan
  4. Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan Pihak Lain Yang Bukan Merupakan PKP

Sesuai dengan namanya, SPT Masa PPN jenis ini digunakan oleh: (i) pemungut PPN yang bukan PKP; dan (ii) pihak lain yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan di Indonesia yang bukan PKP.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP digunakan untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN dan/atau Pasal 32A UU KUP.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPN; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Ada 2 jenis lampiran SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP, yaitu:

  1. Formulir L1 - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN yang Bukan Merupakan PKP. Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan data yang tercantum dalam:
    - faktur pajak;
    - dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan/ata
    - nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP, yang PPN atau PPN dan PPnBMnya dipungut oleh pemungut PPN yang bukan merupakan PKP; dan
  2. Formulir L2 - Daftar PPN atau PPN dan PPnbM yang Dipungut oleh Pihak Lain. Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean yang bukan merupakan PKP.

SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Perincian ketentuan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE tidak diatur dalam PER-11/PJ/2025 melainkan PER-12/PJ/2025. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE digunakan oleh pelaku usaha PMSE yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Hal ini berarti tidak semua pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE menggunakan SPT Masa PPN PMSE. Sebab, SPT Masa PPN PMSE hanya digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Simak Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

SPT Masa PPN PMSE tersebut berfungsi sebagai sarana bagi pihak lain luar negeri untuk mempertanggungjawabkan jumlah ppn yang dipungut dan disetorkannya. Adapun SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.

Apabila melihat contoh formatnya dalam lampiran J PER-12/PJ/2025, SPT Masa PPN PMSE hanya terdiri atas 1 halaman formulir. Adapun SPT tersebut setidaknya memuat data atau informasi sebagai berikut:

  • nama pihak lain dan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP;
  • masa pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan pihak lain atau kuasa pihak lain;
  • jumlah pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa;
  • jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN yang dipungut;
  • jumlah PPN yang dipungut; dan
  • perincian transaksi PPN yang dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.