ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Single dan Menanggung Ortu, PTKP-nya Perlu Bukti Dokumen KK?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Desember 2025 | 09.30 WIB
Karyawan Single dan Menanggung Ortu, PTKP-nya Perlu Bukti Dokumen KK?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP), orang tua wajib pajak yang sudah tidak berpenghasilan dapat ditanggung (menambah perhitungan PTKP) dari wajib pajak. Hal ini diatur dalam UU PPh.

Kondisi tanggungan setiap karyawan ini jelas akan berpengaruh terhadap pemotongan dan penyetoran PPh oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Dalam hal karyawan belum menikah dan dirinya menanggung orang tuanya, apakah perlu ada dokumen pendukung untuk diserahkan ke perusahaan?

"[Dokumen pendukung atas penambahan orang tua sebagai tanggungan PTKP] tidak diatur secara khusus. Jika ingin lebih clear, wajib pajak bisa konsultasi ke KPP terdaftar," ujar Kring Pajak merespons pertanyaan salah satu netizen, Selasa (23/12/2025).

Kendati tidak diatur secara khusus, perusahaan tetap perlu mengetahui kondisi yang sebenarnya dari setiap karyawan dalam menghitung PTKP. Karenanya, kebijakan mengenai penyerahan dokumen pendukung untuk penghitungan PTKP memang tidak diatur secara spesifik, bergantung pada masing-masing perusahaan.

Sebagai informasi, dalam hal karyawan single menanggung orang tua, identitas tanggungan dapat dimasukkan ke bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Untuk diketahui, PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun uang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

“Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.

Berikut contoh penerapan ketentuan PTKP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) UU PPh:

Pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah 1 Januari 2021, besaran PTKP yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.