HANOI, DDTCNews - Lembaga legislatif Vietnam telah menyetujui revisi UU Administrasi Pajak. Dalam undang-undang baru tersebut, platform e-commerce kini diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN atas penjualan yang dilakukan oleh pedagang online yang bertransaksi dalam e-commerce tersebut.
Pemerintah Vietnam menjelaskan revisi UU Administrasi Pajak telah disetujui pada 10 Desember 2025. Pemerintah meyakini pemungutan ini adalah salah satu upaya dalam menghadapi tantangan pemajakan di era digital.
"Ini salah satu langkah terpenting untuk mencegah kehilangan penerimaan negara di era digital," ulas pemerintah Vietnam, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam regulasi teranyar, pemerintah Vietnam menetapkan penyedia platform e-commerce domestik maupun asing—yang memiliki fitur pemesanan dan pembayaran, bertanggung jawab memungut dan menyetor atas nama pedagang online.
Dengan demikian, pedagang online tidak mengurus PPN-nya sendiri. Nanti, platform e-commerce tempat pedagang bertransaksi yang akan memungut PPN dari pembeli barang/jasa, lalu menyetorkannya ke kas negara.
"Bagi individu ataupun rumah tangga yang berjualan online, kini pengelola platform e-commerce, baik perusahaan dalam negeri maupun asing, wajib memotong, menyetorkan pajak atas nama penjual, lalu melaporkannya ke Ditjen Pajak," ulas pemerintah dilansir Tax Notes International.
Melalui UU Administrasi Pajak yang baru, pemerintah Vietnam berupaya menyelaraskan kebijakan dengan tren global. Selain itu, pemerintah ingin mempermudah pengawasan dan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.
Ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pajak akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. (dik)
