WARSAW, DDTCNews - Presiden Polandia Karol Nawrocki telah memveto 2 rancangan undang-undang (RUU) di bidang perpajakan.
RUU yang diveto Nawrocki salah satunya mengenai kenaikan tarif pajak atas penghasilan berupa hadiah perjudian. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi janjinya saat kampanye pilpres.
"[RUU ini] hanya upaya jalan pintas dengan mengambil uang dari kantong rakyat Polandia," katanya, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Nawrocki memveto RUU yang menaikkan pajak atas kemenangan dari kompetisi, judi, taruhan kolam renang, dan hadiah terkait bonus dari 10% menjadi 15%.
Selain itu, dia juga memveto RUU mengenai cukai minuman beralkohol dan minuman berpemanis. Pungutan cukai atas berpemanis telah diterapkan sejak 2021 di bawah pemerintahan Partai Hukum dan Keadilan Polandia.
Pungutan ini bertujuan mencegah konsumsi minuman yang tidak sehat sekaligus meningkatkan penerimaan untuk mendukung layanan kesehatan.
Bulan lalu, parlemen menyetujui RUU untuk menaikkan biaya variabel sebesar 40% atas minuman berpemanis yang mengandung hingga 5 gram gula atau pemanis per 100 mililiter. Dalam RUU juga diusulkan menggandakan biaya variabel untuk minuman yang mengandung gula lebih tinggi.
Tidak hanya itu, parlemen juga akan meningkatkan kenaikan cukai minuman beralkohol. UU yang berlaku saat ini mengatur kenaikan tarif cukai minuman beralkohol sebesar 5% pada 2026 dan 5% pada 2027.
Namun dengan RUU yang disahkan parlemen, tarif cukai minuman beralkohol direncanakan naik sebesar 15% pada 2026 dan 10% pada 2027.
Sejak terpilih sebagai presiden dengan dukungan partai oposisi utama pada tahun ini, Nawrocki telah menggunakan hak vetonya dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dia pun kembali menegaskan janji kampanyenya untuk tidak menandatangani RUU yang menaikkan pajak.
Namun, keputusannya menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk di internal pemerintah. Keputusannya ini dikhawatirkan meningkatkan tekanan pada APBN.
Kementerian keuangan sebelumnya memperkirakan kenaikan cukai minuman beralkohol akan menghasilkan tambahan penerimaan sekitar PLN2 miliar atau Rp9,36 triliun pada tahun depan, sementara kenaikan pungutan minuman berpemanis akan menghasilkan sekitar PLN1,3 miliar atau Rp6 triliun.
Dilansir notesfrompoland.com, pemerintah telah merancang postur APBN 2026 dengan mengasumsikan kenaikan tarif pajak dan cukai. Dengan asumsi tersebut, defisit APBN pada tahun depan memperkirakan masih mencapai PLN271,7 miliar (setara 1.271,7 triliun) atau 6,5% dari PDB, lebih dari 2 kali lipat batas fiskal Uni Eropa sebesar 3% PDB. (dik)
