KAMUS PAJAK

Apa Itu Biaya Investasi Tanaman dalam PBB Sektor Perkebunan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Desember 2025 | 16.30 WIB
Apa Itu Biaya Investasi Tanaman dalam PBB Sektor Perkebunan?

NILAI jual objek pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini juga berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas, pertambangan mineral dan batu bara, pertambangan panas bumi, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Secara sederhana, NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi yang terjadi secara wajar. Namun, jika tidak terdapat transaksi jual beli maka NJOP ditentukan berdasarkan proses penilaian.

Terdapat 3 pendekatan atau metode yang umumnya dipakai dalam proses penilaian untuk menetapkan NJOP antara lain metode perbandingan harga pasar (market data approach), metode biaya (cost approach), dan metode pendapatan (income approach).

Penggunaan metode tersebut ditentukan berdasarkan jenis objek serta data yang dapat dikumpulkan (Sukada, 2017). Sementara itu, metode penilaian yang digunakan untuk menetapkan NJOP perkebunan mengacu pada pendekatan biaya. Hal tersebut tercermin dari adanya biaya investasi tanaman (Darwin, 2013).

Lantas, apa yang dimaksud biaya investasi tanaman dalam PBB-P5L sektor Perkebunan?

Definisi

BERDASARKAN Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, biaya investasi tanaman (BIT) adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.

Besaran BIT Perkebunan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak. Penetapan BIT dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak (Kepdirjen). Selain BIT untuk perkebunan, Kepdirjen tersebut juga memuat rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, dan penetapan lain terkait dengan PBB-P5L.

Misal, BIT untuk penetapan NJOP sektor perkebunan mulai tahun pajak 2023 tercantum dalam Kepdirjen Pajak No. KEP-59/PJ/2023. Merujuk lampiran tersebut, BIT ditetapkan secara berbeda-beda untuk setiap kantor wilayah (Kanwil) DJP.

Selain itu, besaran BIT ditetapkan secara bervariasi tergantung pada umur dan jenis tanamannya. Misal, BIT atas tanaman kakao yang berumur satu tahun akan berbeda dengan yang telah berumur lebih dari satu tahun.

BIT tanaman kakao juga berbeda dengan BIT yang ditetapkan untuk tanaman karet meski umurnya sama. Selain itu, BIT yang ditetapkan meliputi BIT tanaman berumur pendek dan BIT tanaman berumur Panjang.

Tanaman berumur pendek adalah tanaman yang berumur sampai dengan satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan satu kali dan dibongkar sekali panen. Tanaman tersebut seperti seperti tebu, jarak, tanaman obat-obatan.

Sementara itu, tanaman berumur panjang adalah tanaman yang berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. Tanaman tersebut seperti kelapa sawit, karet, cengkeh, coklat, dan lainnya (Darwin, 2014).

Sebelum berlakunya PMK 186/2019, BIT disebut sebagai standar investasi tanaman (SIT). Meski mengalami perubahan terminologi, definisi BIT dan SIT sama. Perbedaannyaa adalah SIT ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP, sementara BIT ditetapkan oleh dirjen pajak.

Menurut Darwin (2014), perhitungan besaran SIT dipengaruhi oleh 4 hal, yaitu satuan biaya tanaman (SBT), satuan biaya pembangunan kebun (SPBK), fase tanaman, dan indeks biaya tanaman (IBT). Adapun SBT adalah satuan biaya yang diivestasikan tiap tahun berdasarkan umum dan jenis tanaman.

Selanjutnya, SPBK adalah satuan biaya tahunan per kegiatan yang meliputi pembukaan lahan dan penanaman (P0), pemeliharaan tahun pertama (P1), dan seterusnya hingga tahun terakhir sebelum tanaman menghasilkan (Pn). SPBK ini diterbitkan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Sementara itu, fase tanaman digolongkan menjadi fase tanaman belum menghasilkan (TBM) dan fase tanaman menghasilkan (TM). Sementara itu, IBT adalah angka yang digunakan sebagai dasar penentuan SBT untuk fase TM dan disusun oleh DJP (Darwin, 2014). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.