JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Penetapan masa reses tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-1/SP/2025. Berdasarkan pengumuman tersebut, masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026. Adapun persidangan akan di mulai kembali pada 5 Januari 2026.
“Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 5 Januari 2026,” bunyi penggalan PENG-1/SP/2025, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
PENG-1/SP/2025 juga menegaskan unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Pengumuman tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budy Setyawan. Adapun pengumuman tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 yang diteken pada 29 September 2025.
Sekretariat Pengadilan Pajak juga telah mengumumkan masa reses sidang Pengadilan Pajak melalui instagram resminya. Melalui postingannya, Sekretariat Pengadilan Pajak menyebut layanan loket masih akan tetap beroperasi.
Selain itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh lini majelis, panitera, dan berbagai pihak yang telah bersidang dan memperjuangkan keadilan selama setahun penuh.
“Momen reses ini bisa jadi jeda sejenak untuk recharge energi, refleksi, dan menyusun kembali fokus untuk tahun depan. Agar saat agenda persidangan kembali berjalan, semuanya bisa kembali lebih efektif dan on track,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak melalui media sosial instagram. (sap)
