PMK 71/2025

Mulai Hari Ini! Terbang Libur Nataru Sambil Nikmati Diskon PPN Pesawat

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 22 Desember 2025 | 15.00 WIB
Mulai Hari Ini! Terbang Libur Nataru Sambil Nikmati Diskon PPN Pesawat
<p>Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang memesan tiket pesawat domestik untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) dengan periode penerbangan mulai hari ini, 22 Desember 2025, bisa menikmati insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk tiket pesawat yang dibeli pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Diskon PPN DTP ini berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

"Kini, tiket pesawat untuk mudik atau liburan Nataru 2025/2026 jadi lebih hemat karena 6% PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP), sehingga kamu cukup menanggung sisa 5%-nya saja," jelas DJP melalui media sosial resmi, Senin (22/12/2025).

Kebijakan insentif PPN DTP atas tiket pesawat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2025. Beleid ini mengatur bahwa pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat selaku penumpang pesawat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari nilai penggantian, dari normalnya sebesar 11%.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

DJP menegaskan insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket pesawat dengan rute penerbangan dalam negeri dan kelas ekonomi. Agar bisa menikmati PPN DTP, masyarakat perlu memperhatikan periode pemesanan tiket dan periode terbang yang ditentukan dalam PMK 71/2025.

Atas pembelian tiket pesawat dan pilihan periode penerbangan di luar jadwal yang sudah ditentukan, PPN yang terutang tidak akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif pajak juga tidak berlaku untuk pembelian tiket pesawat selain kelas ekonomi, seperti kelas bisnis atau first class.

"Fasilitas ini berlaku khusus untuk tiket penerbangan berjadwal rute dalam negeri kelas ekonomi," tegas DJP.

Otoritas pajak pun berharap insentif PPN DTP ini dapat membuat harga tiket liburan Nataru menjadi lebih murah sehingga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Semoga insentif ini bisa bikin perjalanan silaturahmi atau liburanmu keliling Indonesia makin hangat dan menyenangkan tanpa bikin kantong bolong," ulas DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.