KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada VAT Refund, Turis Asing Diajak Belanja Saat Indonesia Great Sale

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Desember 2025 | 10.00 WIB
Ada VAT Refund, Turis Asing Diajak Belanja Saat Indonesia Great Sale
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Budi Santoso turut mengajak turis asing berbelanja dan memanfaatkan diskon besar-besaran dalam program belanja di Indonesia aja (BINA Indonesia great sale).

Pada ajang BINA Indonesia great sale, para pelaku ritel menawarkan diskon hingga 80%. Selain itu, terdapat tambahan diskon 11% khusus bagi turis asing melalui skema pengembalian PPN (VAT refund).

"Kami menargetkan peningkatan pengalaman belanja, kenaikan penjualan ritel, hingga perluasan eksposur produk UMKM agar memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Budi mengatakan BINA Indonesia great sale dilaksanakan menjelang Natal dan tahun baru untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan menjaga momentum konsumsi di akhir tahun.

Program ini berlangsung pada 18 Desember 2025—4 Januari 2026 di 412 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia dan melibatkan 380 peritel. Menurutnya, transaksi pada pelaksanaan program tersebut bakal berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Keberhasilan program belanja nasional memerlukan sinergi kuat pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi ritel," ujarnya.

VAT refund bagi turis asing telah diatur dalam Pasal 16E UU PPN. Selain itu, ketentuan VAT refund juga tercantum dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Berdasarkan PMK 81/2024, orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dapat meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang bawaan yang dibeli dari pengusaha kena pajak (PKP) toko retail. PKP tersebut harus mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak.

PPN atas barang bawaan tersebut dapat diajukan pengembalian sepanjang memenuhi 2 syarat. Pertama, memiliki nilai PPN minimal Rp500.000. Nilai PPN tersebut bisa berasal dari 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak.

Apabila PPN yang diajukan pengembalian merupakan penggabungan dari beberapa faktur maka setiap faktur pajak tersebut mencantumkan nilai PPN minimal Rp50.000.

Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum turis asing berangkat ke luar daerah pabean.

Selain 2 syarat tersebut, setidaknya terdapat 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mendapat pengembalian PPN. Pertama, permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan.

Kedua, permintaan pengembalian PPN dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada dirjen pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) bandara.

Ketiga, turis asing tersebut bukan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.