KAMUS PAJAK

Apa Itu Automatic Exchange of Information on Withholding Tax?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 15 Desember 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu Automatic Exchange of Information on Withholding Tax?

DUNIA yang semakin mengglobal membuat aktivitas bisnis dan investasi tidak lagi terbendung oleh faktor teritorial. Namun, transaksi keuangan global memunculkan isu terkait dengan upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Isu itu muncul salah satunya akibat tidak adanya informasi yang lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan wajib pajak di luar negaranya. Di sisi lain, untuk memperoleh informasi itu, otoritas pajak bisa terbentur dengan aturan kerahasian bank yang berlaku di negara lain.

Kondisi tersebut membuat anggota G-20 bersama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau disebut Automatic Exchange of Information (AEOI).

Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015), AEOI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara 'massal' oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi wajib pajak itu mengenai berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi oleh payer yakni lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain lain.

AEOI juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan lain lain.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, DJP menjelaskan terdapat 3 kategori AEOI yang dilaksanakan sepanjang 2024, salah satunya Automatic Exchange of Information on Withholding Tax (AEOI-WHT). Lantas, apa itu AEOI-WHT?

Merujuk laman DJP, pertukaran informasi secara otomatis perihal pemotongan pajak atas penghasilan (AEOI-WHT) adalah pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam konteks AEOI-WHT, informasi yang dipertukarkan terkait dengan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pertukaran informasi tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya. Secara lebih terperinci, AEOI-WHT meliputi:

  • Pertukaran Informasi secara Otomatis terkait Pemotongan Pajak atas Penghasilan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound AEOI on Withholding Tax); dan
  • Pertukaran Informasi secara Otomatis terkait Pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Inbound AEOI on Withholding Tax).

Secara umum, informasi yang dipertukarkan melalui mekanisme AEOI-WHT merupakan informasi yang tercakup dalam Model Tax Convention on Income and on Capital. Informasi-informasi tersebut antara lain:

  1. Penghasilan dari harta tidak bergerak;
  2. Laba usaha;
  3. Transportasi internasional;
  4. Dividen;
  5. Bunga;
  6. Royalti;
  7. Keuntungan modal;
  8. Gaji, upah, dan imbalan lain yang sejenis dalam hubungan kerja;
  9. Penghasilan dari pekerjaan bebas;
  10. Gaji direktur dan pembayaran lain yang sejenis;
  11. Penghasilan yang diperoleh seniman dan olahragawan;
  12. Pensiun, termasuk pensiun publik;
  13. Pembayaran kepada pelajar; dan
  14. Penghasilan lainnya.

Namun, informasi lain juga dapat dipertukarkan sesuai dengan cakupan Memorandum of Understanding (MoU) maupun perjanjian bilateral lainnya yang telah disepakati oleh Indonesia dan yurisdiksi mitra pertukaran.

Melalui laman resminya, DJP menyebut Indonesia telah melaksanakan AEOI-WHT sejak 2008.Terhitung hingga 2023, Indonesia telah melakukan AEOI-WHT dengan beberapa negara seperti Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, Finlandia, dan Argentina. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.