JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan permohonan cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penjelasan dari otoritas pajak itu merespons cuitan warganet yang menanyakan syarat cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Kring Pajak menyatakan persyaratan cetak ulang SKPPKP diatur dalam PER-4/PJ/2020.
“Silakan mengajukan permintaan kembali (cetak ulang) SPPKP ke KPP sesuai dengan ketentuan Pasal 63 PER-04/PJ/2020,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (18/12/2025).
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha..
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. Permintaan kembali atas SPPKP dapat diajukan dengan berbagai cara.
Wajib pajak bisa mengajukan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Selain itu, pengajuan permintaan kembali tersebut harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak (sesuai pasal 9) dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6).
Berdasarkan permintaan kembali tersebut, Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali SPPKP kepada wajib pajak atau PKP. Dalam hal diperlukan, SPPKP juga dapat diberikan kepada wajib pajak atau PKP dalam bentuk dokumen elektronik. (rig)
