DOKUMENTASI transfer pricing (TP Doc) merupakan suatu kegiatan mendokumentasikan transaksi afiliasi dengan tujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip kewajaran dalam suatu transaksi afiliasi. Penyusunan TP Doc menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan multinasional sebagai bagian dari pemenuhan kepatuhan pajak.
Pada dasarnya, ketentuan mengenai TP Doc merupakan perwujudan dari prinsip prudent business management yang mensyaratkan adanya proses evaluasi atas keputusan bisnis yang bersifat kompleks atau strategis.
Dalam konteks transaksi afiliasi, perusahaan perlu memastikan bahwa penetapan harga telah dilakukan secara wajar dan didukung oleh analisis yang memadai.
Oleh karena itu, perusahaan harus menyiapkan informasi yang relevan terkait penerapan prinsip kewajaran, antara lain faktor-faktor yang memengaruhi transaksi afiliasi, metode transfer pricing yang digunakan, serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan karakteristik transaksi tersebut.
Selain berfungsi sebagai sarana pembuktian pemenuhan prinsip kewajaran, TP Doc juga memiliki peran penting dalam proses penilaian risiko atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Informasi yang tersedia pada TP Doc dapat digunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan penilaian risiko transfer pricing.
Berdasarkan buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II, agar penyusunan TP Doc sesuai dengan ketentuan domestik maka perusahaan perlu memperhatikan tujuan dari penyusunan dokumentasi tersebut.
Terdapat tiga tujuan utama penyusunan TP Doc. Pertama, memastikan penetapan harga transaksi afiliasi telah dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan transfer pricing serta kondisi dan fakta yang relevan. Hasil analisis atas transaksi afiliasi tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kedua, menyediakan informasi yang diperlukan oleh otoritas pajak dalam melakukan penilaian risiko transfer pricing yang efisien. Ketiga, menyediakan informasi yang diperlukan oleh otoritas pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak yang menyeluruh atas praktik transfer pricing tersebut.
Ketiga tujuan tersebut berkaitan dengan kepentingan internal maupun eksternal perusahaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada transaksi afiliasi.
Dalam praktiknya, wajib pajak dapat menyusun TP Doc melalui mekanisme self-assessment dengan menyelenggarakan pembukuan yang berlandaskan prinsip kewajaran.
Hal ini sejalan dengan prinsip prudent business management, yang menegaskan bahwa TP Doc merupakan wujud iktikad baik wajib pajak dalam menjelaskan transaksi afiliasi yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran.
Melalui TP Doc, wajib pajak dapat menyajikan fakta dan informasi pendukung secara komprehensif sehingga memudahkan otoritas pajak dalam pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi.
Ketersediaan informasi yang memadai mengenai penerapan prinsip kewajaran tersebut pada akhirnya dapat membantu kedua belah pihak dalam meminimalkan potensi terjadinya sengketa pajak.
Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak menyiapkan TP Doc dan tidak memiliki informasi detail atas transaksi afiliasi maka otoritas pajak dapat mengalami kendala dalam melakukan pengujian kewajaran.
Dalam kondisi tersebut, otoritas pajak berwenang untuk melakukan penentuan kembali harga atau laba (deemed income) yang berasal dari transaksi afiliasi berdasarkan metode yang berlaku di masing-masing yurisdiksi. Di Indonesia, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh DJP.
Situasi ini berpotensi merugikan wajib pajak karena transaksi afiliasi yang dilakukan dapat dianggap tidak mencerminkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Padahal, jika wajib pajak memiliki TP Doc maka wajib pajak dapat menjelaskan secara detail kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan.
Bagi perusahaan multinasional penyusunan TP Doc merupakan sarana awal untuk menjelaskan dasar pertimbangan penetapan harga transfer yang telah diterapkan kepada otoritas pajak. Selain itu, TP Doc juga berperan penting dalam mendukung pengelolaan risiko transfer pricing secara efektif.
Dengan demikian, TP Doc yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan memudahkan perusahaan multinasional untuk mengukur tingkat kewajaran transaksi afiliasi.
Pengelolaan TP Doc yang baik dapat mendorong praktik manajemen perusahaan yang lebih baik, khususnya dalam penetapan kebijakan harga atas transaksi afiliasi.
Pembahasan lebih lanjut mengenai persyaratan TP Doc, informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan TP Doc, serta isu-isu yang dihadapi perusahaan multinasional dalam praktik transfer pricing dibahas secara terperinci dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua.
Selain itu, buku yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M., juga membahas mengenai transfer pricing atas transaksi khusus, strategi perusahaan dalam menghadapi risiko transfer pricing, serta refleksi dan perkembangan kontemporer transfer pricing.
Bekali tim Anda dengan referensi teknis dan strategis melalui buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).
Ditulis oleh profesional dan praktisi transfer pricing DDTC, buku ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan multinasional, konsultan pajak, dan akademisi.
Miliki buku tersebut di link berikut ini: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii
Punya pertanyaan terkait buku tersebut atau ingin menanyakan koleksi buku pajak DDTC lainnya? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC: 0813-8080-4136 (Siska).
