ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Desember 2025 | 19.30 WIB
Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menunjukkan salah satu jenis beras dagangannya di Pasar Basah Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai ketentuan pembuatan faktur pajak atas barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis, seperti beras.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, apabila beras yang diserahkan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

“PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis membuat faktur pajak atas BKP yang PPN-nya dibebaskan dibuat dengan kode transaksi 08,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (19/12/2025).

Kriteria beras yang merupakan barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tercantum dalam Lampiran huruf B PP 49/2022.

“Terkait penjualan beras menggunakan kode faktur 08 tersebut, silakan membuat faktur dengan perincian: (1). Informasi tambahan: 10 - BKP dan JKP tertentu (2) Kode Cap: 10 - PPN Dibebaskan berdasarkan PP 49/2022,” sebut Kring Pajak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP 49/2022, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) PP 49/2022, selain beras, ada gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Adapun kriteria dan/atau perincian jenis barang tercantum dalam Lampiran PP 49/2022.

Lebih lanjut, sesuai dengan Lampiran PP 49/2022, kriteria atau proses beras dan gabah yang dimaksud berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022, pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut (termasuk beras) tidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.