JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menata ulang 2 unit pelaksana teknis, yaitu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO), untuk mengoptimalkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pengawasan perlu ditingkatkan karena kendala di lapangan makin dinamis. Misal, meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, modus pelanggaran atau penipuan makin banyak, serta adanya tuntutan penguatan sinergi antar-penegak hukum.
"Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Budi menilai penataan unit teknis merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJBC dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Contoh, PSO berperan sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut.
Kini, pemerintah menambah dan merealokasi PSO serta sub-PSO. DJBC ingin mengakselerasi on water response, mengedepankan efisiensi biaya operasional, dan kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli laut.
Sebab sebelum penataan ulang, ada sejumlah tantangan yang dihadapi internal DJBC. Tantangan internal ini berupa lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut berdampak pada belum optimalnya efektivitas operasional.
Sementara itu, masih ada tantangan eksternal antara lain pergeseran kawasan rawan penyelundupan. Contohnya, wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan masuknya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dari arah Timur Tengah, Myanmar, Thailand, dan Malaysia.
"Dengan penataan PSO, respons pengawasan laut dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memperkuat peran sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai," papar Budi.
Guna penataan ulang laboratorium, kini ada penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai. Unit ini bertugas melaksanakan pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan identifikasi barang di tiap-tiap wilayah operasi BLBC yang membawahinya.
Budi menjelaskan penataan laboratorium ini bertujuan meningkatkan kualitas mutu pengujian barang/identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui penataan unit teknis ini, dia berharap seluruh pegawai dan pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh perubahan struktur, peran, proses bisnis, serta relasi kerja BLBC dan PSO.
"Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal bagi masyarakat dan negara," tutup Budi. (dik)
