PROVINSI DKI JAKARTA

Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan
Senin, 01 Juni 2026 | 14.00 WIB
Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan PKB dan BBNKB diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat," sebut Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Dengan adanya pemutihan tersebut, masyarakat bisa melunasi tunggakan PKB dan BBNKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak.

Pemutihan diselenggarakan pada 1 Juni - 31 Agustus 2026. Masyarakat bisa memperoleh pembebasan sanksi administrasi tanpa perlu mengajukan permohonan mengingat fasilitas tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem saat dilakukannya pelunasan PKB dan BBNKB.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan bahwa pemprov akan terus menghadirkan kebijakan yang bermanfaat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ujar Lusiana. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.