MINAHASA UTARA, DDTCNews - Pemkab Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 20% untuk pembayaran periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda mengatakan insentif ini bertujuan untuk meringankan beban finansial warga. Dia juga meyakini pemberian diskon pajak tersebut dapat meningkatkan penerimaan PBB-P2 dan pendapatan asli daerah (PAD) secara keseluruhan.
"Insentif ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan ekonomi. Karena itu, saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara untuk mengambil kesempatan ini," katanya, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Selama 3 bulan ke depan, warga Minahasa Utara dapat menikmati 3 jenis diskon PBB-P2. Pertama, ada diskon sebesar 20% untuk nilai ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp100.000.
Kedua, diskon sebesar 10% untuk nilai ketetapan PBB-P2 di atas Rp100.000 hingga Rp5 juta. Ketiga, diskon sebesar 5% untuk nilai ketetapan PBB-P2 di atas Rp5 juta. Perlu diperhatikan, diskon tersebut juga berlaku untuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara Christian Katuuk menuturkan pemkab juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan atas bunga keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Untuk diperhatikan, kebijakan pemutihan pajak tersebut hanya berlaku untuk tagihan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah yang dibayarkan selama program stimulus diskon berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Christian menambahkan warga yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau ingin melakukan perubahan data dapat segera melapor ke kantor Bapenda.
"Kami pastikan seluruh proses administrasi dan layanan pemutakhiran data di Bapenda tidak dipungut biaya alias gratis. Jangan lewatkan momentum ini. Karena, setelah 31 Agustus, sanksi denda kembali berlaku normal," ujarnya seperti dilansir barometersulut.com. (rig)
