PMK 23/2020

Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 14:27 WIB
Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak Covid-19

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020. Terkai dengan terbitnya beleid tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Siaran Pers No.SP-21/KLI/2020.

Dalam siaran pers berjudul ‘Kementerian Keuangan Berikan Empat Insentif Terkait Perpajakan Bagi Usaha Terdampak Corona’ ini, otoritas menjabarkan ada empat insentif yaitu terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

“Kementerian Keuangan memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu wajib pajak terdampak wabah Virus Corona,” demikian pernyataan otoritas dalam siaran pers tersebut.

Adapun perincian masing-masing insentif yaitu, pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran dan/atau merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Melalui insentif ini, lanjut Kemenkeu, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dalam lampiran beleid ini dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh wajib pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Ketiga, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Jika wajib pajak memenuhi kriteria insentif tersebut maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan masa pajak September 2020.

Keempat, insentif PPN bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha seperti dalam lampiran dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) ini adalah wajib pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar.

Dengan syarat ini, wajib pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat maka SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk masa pajak sejak PMK ini diundangkan sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025