PMK 23/2020

Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:34 WIB
Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) atas gaji karyawan (PPh Pasal 21).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Secara umum, insentif terkait PPh atas gaji karyawan ini sesuai dengan rencana yang disampaikan pemerintah sebelumnya, yaitu menggunakan skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

“Pajak penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 … ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan ketentuan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut. Simak Kamus Pajak 'Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?'.

Adapun penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (ada 440 KLU) dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Adapun KLU tersebut sesuai dengan KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2018.

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

“PPh Pasal 21 DTP yang diterima pegawai … dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu.

PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Adapun contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP tercantum dalam lampiran huruf B beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2020 | 07:34 WIB

Jika KLU perusahaan masuk, tetapi pas input e-spt salah, masih pakai klu lama, dan ternyata klu lama tersebut tidak masuk, apa yang bisa dilakukan wp, sementara untuk melakukan pembetulan sudah tidak bisa karena sedang diperiksa pajak 2018?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi