PMK 23/2020

Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 12:59 WIB
Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

PMK No.23/PMK.03/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Insentif yang dimaksud salah satunya terkait dengan pajak penghasilan (PPh) atas gaji karyawan (PPh Pasal 21).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020.

Dalam beleid itu, otoritas fiskal mengatakan wabah virus Corona merupakan bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu. Simak artikel 'Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak COVID-19'.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

“Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) … , perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dimaksud,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Ada empat insentif yang diatur dalam beleid tersebut. Pertama, insentif PPh Pasal 21. Kedua, insentif PPh Pasal 22 impor. Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25. Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Simak pula artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Adapun insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk 440 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) di bidang industri dan jasa. Sementara 3 insentif lainnya bisa dimanfaatkan untuk wajib pajak di 102 kode KLU industri.

Selain itu, perusahaan KITE juga bisa memanfaatkan fasilitas ini. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’. Adapun perincian sektor usaha atau KLU bisa Anda simak dalam lampiran beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara