Ilustrasi. (foto: DJBC)
SEBAGAI bagian dari upaya untuk mengantisipasi efek virus Corona pada perekonomian, pemerintah telah secara resmi mengumumkan adanya paket stimulus jilid II. Berdasarkan paparan otoritas fiskal, terdapat empat stimulus yang akan diberikan untuk industri.
Keempat stimulus fiskal tersebut antara lain relaksasi pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasi pajak penghasilan pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi pajak penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Salah satu penerima stimulus adalah wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor–industri kecil dan menengah (KITE IKM). Lantas apakah yang dimaksud dengan wajib pajak KITE?
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.580/KMK.04/2003, KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk (BM) dan/atau cukai serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Adapun PPN dan PPnBM tidak dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM. Anda juga dapat menyimak Kamus Pajak ‘Perbedaan PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut’.
Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat diketahui bahwa KITE merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah di bidang perpajakan. Melalui fasilitas KITE, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi, yang kemudian akan diekspor.
Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Undang-undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Dengan demikian, dapat diketahui definisi dari wajib pajak KITE adalah waib pajak yang mendapat fasilitas berupa kemudahan impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang akan diekspor. Adapun fasilitas yang diberikan berupa pembebasan dan/atau pengembalian BM dan/cukai hingga PPN dan PPnBM yang tidak dipungut.
Pengaturan dan penjabaran tentang fasilitas KITE diatur secara terperinci dalam PMK No. 160/PMK.04/2018. Berdasarkan beleid tersebut dapat diketahu bahwa fasilitas KITE terbagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas KITE pembebasan dan fasilitas KITE pengembalian. Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/ Pengembalian di Sini.
Fasilitas KITE Pembebasan
SESUAI Pasal 1 angka 3 PMK No.160/PMK.04/2018 yang kemudian dipertegas dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Dirjen dan Bea Cukai No.PER-4/BC/2019, fasilitas KITE pembebasan adalah pembebasan BM, serta PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Fasilitas KITE pembebasan dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE pembebasan. Adapun untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE pembebasan, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan KITE pembebasan, badan usaha juga harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha.
Adapun fasilitas yang didapat oleh perusahaan KITE pembebasan adalah pembebasan BM serta PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan bahan. Selain itu, fasilitas lain yang didapat adalah pembebasan atas pemasukkan barang dan bahan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Lebih lanjut, pembebasan tersebut juga dapat diberikan terhadap barang contoh atau barang yang digunakan sebagai contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi dimana barang hasil produksinya ditujukan untuk diekspor.
Fasilitas KITE Pengembalian
BERDASARKAN Pasal 1 angka 3 PMK No.161/PMK.04/2018 yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-3/BC/2019, fasilitas KITE pengembalian adalah pengembalian BM yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Fasilitas KITE pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE pengembalian. Adapun kriteria dan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE pengembalian sama dengan perusahaan KITE pembebasan.
Lebih lanjut, fasilitas yang diperoleh perusahaan KITE pengembalian berupa pengembalian BM yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Pembebasan BM tersebut termasuk:
Selain fasilitas KITE pembebasan dan fasilitas KITE pengembalian, pemerintah juga merilis PMK No.177/PMK.04/2016 jo PMK 110/PMK.04/2019 yang mengatur tentang fasilitas KITE bagi industri kecil dan menengah (IKM). Penjabaran definisi tentang fasilitas KITE IKM ini akan diulas pada kamus pajak selanjutnya. (kaw)