PROFIL PAJAK PROVINSI JAWA TENGAH

Kinerja Pajak Daerah Provinsi Ini Melemah Sejak 2014

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 18:04 WIB
Kinerja Pajak Daerah Provinsi Ini Melemah Sejak 2014

PROVINSI Jawa Tengah (Jateng) memiliki letak geografis yang strategis karena berada di tengah episentrum pulau Jawa di mana sebagian besar rakyat Indonesia bermukim.

Meski terletak di pusat wilayah Pulau Jawa tidak serta merta menjadikan Jateng sebagai sentra ekonomi. Dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur, kondisi ekonomi Jateng masih jauh tertinggal dari kedua daerah tersebut yang bersaing dalam angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Jawa Barat misalnya pada tahun 2016 memiliki PDRB sebesar Rp1.652 triliun. Angka tersebut tidak terpaut jauh dengan Jawa Timur dengan PDRB sebesar Rp1.855 triliun pada tahun yang sama. Sementara itu, Jateng tercecer dengan catatan PDRB sebesar Rp1.092 triliun.

Baca Juga:
Pemprov Jateng Terbitkan Peraturan Pajak Daerah Terbaru, Simak di Sini

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Mengejar ketertinggalan tersebut, Jateng punya modal besar baik dari sisi struktur ekonomi dan sumber daya pendukung. Laju pertumbuhan ekonomi di Jateng pada 2017 tercatat sebesar 5,27% dengan pertumbuhan tertinggi dari sisi lapangan usaha berasal dari industri informasi dan komunikasi yang tumbuh sebesar 13,27%.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 menunjukkan industri pengolahan sebagai penopang utama ekonomi Jateng dengan kontribusi 34,96% dari total PDRB. Kemudian disusul oleh pertanian sebesar 14,29%, perdagangan sebesar 13,60%, konstruksi sebesar 10,36% dan lainnya sebesar 26,79%.

Ditelisik lebih jauh, industri pengolahan di Jateng didominasi oleh tiga sektor industri berdasarkan data BPS terkait PDRB atas harga berlaku menurut lapangan usaha yakni industri makanan dan minuman (Rp136 triliun), industri pengolahan tembakau (Rp84 triliun) dan industri batubara dan pengilangan migas (Rp47 triliun).

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Satu lagi potensi ekonomi Jateng yang tidak boleh dilupakan, yakni pariwisata. Sebagai pusat kebudayaan Jawa, wilayah ini memiliki daya tarik tersendiri untuk kunjungan wisata. Sebut saja wisata budaya berupa deretan candi mulai dari Borobudur hingga kompleks candi di dataran tinggi Dieng. Kemudian wisata berbasis budaya Jawa di Surakarta, Semarang dan Pekalongan.

Hal ini juga yang disadari oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk menggenjot ekonomi berbasis jasa pariwisata. Tercatat, grafik kunjungan wisatawan ke Jateng meningkat dari tahun ke tahun. Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng mencatat pada 2011 kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sebanyak 392.895 orang dan domestik sebanyak 21 juta. Angkanya kemudian naik signifikan pada 2014 sebanyak 419.584 wisman berkunjung ke Jateng dan 29 juta wisatawan domestik. Hingga data terakhir pada 2016 tercatat kunjungan wisman sebanyak 578.924 orang dan pelancong domestik mencapai angka 36 juta orang.

Adapun dari sisi penerimaan, komposisi pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) 2016 mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembiayaan Pemprov Jateng dengan kontribusi sebesar Rp11 triliun atau 59% dari pendapatan daerah. Kemudian disusul oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat dengan komposisi 41% atau secara nominal sebesar Rp8 triliun. Kemudian sisanya yang kurang dari 1% berasal dari instrumen lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan setoran Rp74 miliar.

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya


Bila dilihat lebih dalam dalam struktur PAD, maka pajak daerah menjadi mesin uang Pemprov Jateng dengan kontribusi sebesar Rp9,6 triliun atau 84% dari keseluruhan PAD. Selanjutnya disusul oleh pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,4 triliun atau 12%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp340 miliar atau 3% dan setoran retribusi daerah sebesar Rp106 miliar atau 1% dari pendapatan PAD.

Dari data diatas dapat dilihat bahwa sumber utama pembiayaan daerah di lingkup Pemprov Jateng berasal dari PAD. Meski komposisi dana perimbangan dari pemerintah pusat masih cukup besar, namun menunjukkan arah yang positif menuju kemandirian fiskal di daerah.

Sebagai catatan, kewenangan provinsi dalam pungutan pajak terbatas pada lima instrumen pungutan, yakni bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat

Kinerja Pajak

Dari sisi kinerja penerimaan pajak daerah di Jateng dapat dikatakan terus meningkat tiap tahunnya. Namun dari sisi mencapai target yang ditentukan dalam APBD, realisasi penerimaan pajak daerah di Jateng mengalami kontraksi sejak 2015.

Bila dirunut, mulai 2012 realisasi penerimaan pajak daerah melebihi ekspektasi dengan capaian sebesar 114,73% dari target. Kemudian prestasi berulang pada dua tahun selanjutnya. Misalnya pada 2013 yang mencapai 122,47% dari target dan pada 2014 yang mencapai 115,73% dari target yang dicanangkan.

Kondisi kemudian berbalik saat memasuki tahun fiskal 2015 dan 2016 di mana realisasi penerimaan selalu meleset dari target. Pada 2015, realisasi setoran pajak hanya mampu mencapai 88,55% dari target. Kemudian data terakhir, pada 2016 mencatat penurunan persentase realisasi yang mencapai 80,24% dari target dalam APBD.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak berdasarkan data APBD, hanya pada 2012 data tersedia secara lengkap dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan . Dalam data tersebut pajak dan pungutan berbasis kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar bagi pajak daerah yang pada tahun itu terkumpul sebesar Rp5,5 triliun. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) misalnya yang mencatat angka penerimaan sebesar Rp2 triliun.

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencatat penerimaan sebesar Rp2,5 triliun dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp975 miliar. Realisasi penerimaan pajak daerah lainnya hanya tercatat Pajak Air Permukaan sebesar Rp7,4 miliar.

Sepanjang triwulan I Tahun 2018, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) menunjukkan realisasi PKB dan BBNKB melampaui nilai realisasi pajak PKB dan BBNKB pada triwulan I Tahun 2017. PKB misalnya mencatat penerimaan sebesar Rp972 miliar atau 24,67% dari target. Capaian ini lebih baik dari periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp860 atau 23,25% dari target.

Baca Juga:
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

Sementara untuk realisasi BBNKB triwulan I tahun 2018 sebesar Rp881 miliar atau 28,79% dari target. Angka ini menunjukkan perbaikan dari tahun 2017 di mana realisasi penerimaan untuk BBNKB sebesar Rp739 miliar atau 24,9% dari target.

Tarif dan Jenis Pajak

Terdapat lima jenis pajak tingkat provinsi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)No.2/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) No.13/2015 tentang Perubahan atas Pergub No.21/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jateng No.2/2011 tentang Pajak Daerah.

Sementara itu, pungutan yang sifatnya retribusi diatur dalam Perda No.11/2011 tentang Retribusi Daerah dan pembaruan tarif retribusi dalam Pergub No.31/2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah, 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum, 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi. Sementara tarif progresif berlaku bagi kepemilikan kedua sebesar 2%, Ketiga 2,5%, keempat 3% dan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%.
  3. Tarif BBNKB penyerahan pertama sebesar 12,5 % dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dipatok tarif pada penyerahan pertama sebesar 0,75% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% .

Berkaitan dengan penetapan tarif yang diatur di dalam Perda ini, khusus untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan pengenaan tarif secara progresif. Dengan demikian, tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan lebih tinggi dari tarif kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama. Selain itu perluasan basis pajak dilakukan, terutama untuk PKB dan BBNKB sehingga mencakup kendaraan Pemerintah, TNI dan POLRI.

Selain menetapkan tarif progresif, Jateng juga menyediakan insetif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pada semester I 2018, pemutihan denda diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pada 13 Juni hingga 20 Juni 2018, bila didaftarkan 21 Juni maka tidak dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Kebijakan serupa pernah dilakukan pada akhir tahun 2017, di mana membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II selama 3 bulan mulai pada 21 Agustus 2017 sampai 30 November 2017.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Daerah Pusat Kerajaan Islam Pertama di Jawa

Tax Ratio

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Jateng mencapai 1,31%.

Angka rasio pajak ini tergolong moderat karena rata-rata tax ratio tingkat provinsi sebesar 1,35%. Adapun tax ratio provinsi tertinggi berada di angka 3,74% dan terendah di posisi 0,50%.


Catatan :

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah baik yang dikumpulkan di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di provinsi terkait terhadap PDRB
  2. Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

Pungutan pajak di wilayah Jateng dilakukan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) yang berkedudukan di Jalan Pemuda No.1 Semarang. Selain itu Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UPPD) dibagi ke dalam 6 wilayah koordinator, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas dan Kedu.

Baca Juga:
Bagaimana Kondisi Pajak Daerah di Kota Mojokerto? Simak di Sini

Bagi masyarakat yang ingin mengakses data seputar data keuangan Provinsi Jateng dapat dilakukan melalui laman resmis BPRD Jateng di situs bppd.jatengprov.go.id.

Dalam pengumpulan pajak, BPPD Jateng juga menggandeng Polda Jateng untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Setidaknya terdapat 8 jenis layanan Samsat untuk wilayah Jateng. Kedelapan layanan tersebut adalah ATM Samsat, Samsat Car Free Day, Layanan Samsat Drive Thru, Samsat Gerai, Layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Paten dan Samsat Pembantu.

Adapun untuk memudahkan masyarakat Jateng dalam membayar kewajiban pajak, Pemprov Jateng menyiapkan saran pembayaran berbasis internet. Aplikasi tersebut bernama Sakpole atau singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Aplikasi bisa diunduh di Play Store di smartphone berbasis Android. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 16 Februari 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jateng Terbitkan Peraturan Pajak Daerah Terbaru, Simak di Sini

Minggu, 24 Desember 2023 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Minggu, 19 November 2023 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji