Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah menandantangani perjanjian kerja sama tentang pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsennya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno meminta pemkab/pemkot untuk turut serta dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerahnya masing-masing seiring dengan diterapkannya opsen pajak kendaraan.
"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," katanya, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Untuk mendukung implementasi opsen, lanjut Sumarno, Pemprov Jawa Tengah sudah menyiapkan sistem teknologi informasi yang mampu mencairkan pencairan opsen kepada setiap kabupaten/kota yang berhak.
"Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," ujarnya.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan oleh sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.
Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)