PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 03 Juli 2025 | 11.30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah Tak Diskon, Maka Tak Sayang! telah berakhir pada 30 Juni 2025.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso menyebut program itu telah dimanfaatkan oleh 1,19 juta objek pajak dan berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp333,9 miliar. Capaian itu diperoleh sejak program pemutihan berjalan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar pada tahun 2025 itu membayar,” katanya, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Dari program tersebut, lanjut Nadi, pemprov juga menghimpun penerimaan dari opsen PKB senilai Rp219,4 miliar. Dia berharap ketaatan wajib pajak untuk membayar pajak tidak kendor ke depannya sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan wilayah

“Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya, seperti dilansir https://jatengprov.go.id/

Pemprov Jawa Tengah sebelumnya menghapus penghapusan denda PKB beserta pokok tunggakan PKB. Program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Pemberian pemutihan denda dan pokok PKB itu diberikan berdasarkan Pergub Jawa Tengah 31/2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemutihan tersebut digelar untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Simak Susul Jabar, Gubernur Ini Adakan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.