RUU JABATAN HAKIM

RUU Jabatan Hakim Akan Konsolisasikan Regulasi Pengangkatan Hakim

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Januari 2026 | 17.05 WIB
RUU Jabatan Hakim Akan Konsolisasikan Regulasi Pengangkatan Hakim
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan salah satu permasalahan yang akan ditindaklanjuti dengan RUU ini adalah tersebarnya pengaturan terkait jabatan hakim.

"Fakta hari ini, pengaturan jabatan hakim itu sesungguhnya sudah diatur, tetapi parsial dan tersebar di berbagai UU," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (21/1/2026).

Menurut Bayu, jabatan hakim perlu diatur secara khusus dalam UU tersendiri mengingat hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 25 UUD 1945. Pasal dimaksud selengkapnya menyatakan bahwa syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU.

"Pasal 25 UUD 1945 mengamanatkan UU organik yang secara khusus mengatur mengenai jabatan hakim," ujar Bayu.

Pengangkatan dan pemberhentian hakim yang selama ini tersebar dalam berbagai UU selengkapnya termuat dalam Bab VII tentang Pengelolaan Hakim pada RUU Jabatan Hakim.

Melalui bab tersebut, Mahkamah Agung (MA) mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengadaan hakim pertama dan hakim ad hoc, mengangkat hakim, membina hakim, mengawasi hakim, dan memberhentikan hakim.

"Pengelolaan hakim selama ini masih tersebar dalam pengaturan dan cukup banyak pengaturan di bawah UU, makanya kita angkat dalam pengaturan di UU. Sesuai UUD, ini diatur dalam UU, bukan di bawah UU," ujar Bayu.

Dalam RUU Jabatan Hakim, diatur bahwa pengadaan hakim pertama dan ad hoc dilaksanakan melalui proses seleksi calon hakim oleh MA. Calon hakim pertama dapat berasal dari CPNS formasi calon hakim.

Agar bisa menjadi CPNS calon hakim, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum atau syarat pendidikan lain yang dipersyaratkan oleh UU dan berusia 23-37 tahun saat mendaftar.

RUU Jabatan Hakim juga mengatur syarat yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi hakim tinggi baik di lingkungan peradilan umum, agama, maupun tata usaha negara (TUN).

"Syaratnya mengenai pendidikan, pengalaman, dan sebagainya. Ini kita lakukan penyesuaian-penyesuaian. Kita buat secara proporsional pengalaman maupun hal-hal lain yang bisa menjadi bagian dari syarat dimaksud," ujar Bayu.

Terkait pengangkatan hakim agung, RUU Jabatan Hakim memuat syarat pengangkatan bagi hakim karier dan nonkarier. Bagi hakim karier, syarat harus dipenuhi antara lain:

  1. berijazah doktor dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum, atau sarjana dan magister lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  2. berusia paling rendah 50 tahun saat mencalonkan diri; dan
  3. berpengalaman paling singkat 20 tahun menjadi hakim, termasuk menjadi hakim tinggi bagi hakim agung dari lingkungan peradilan umum, agam, dan TUN.

Sementara bagi hakim nonkarier, syarat yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi hakim agung antara lain:

  1. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling singkat 25 tahun; dan
  2. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau tetap dari profesi hukum dan/atau akademisi hukum.

"Tentu syarat yang lainnya lebih banyak dari ini, kami hanya membacakan yang utama," ujar Bayu.

Sebagai informasi, salah satu UU yang turut mengatur pengangkatan dan pemberhentian hakim adalah UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. UU dimaksud memuat pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim pajak.

Untuk diangkat menjadi hakim pajak, calon hakim harus memenuhi 9 syarat berikut:

  1. WNI;
  2. berumur paling rendah 45 tahun;
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  5. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
  6. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
  7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. sehat jasmani dan rohani.

Seorang hakim pajak diberhentikan dengan hormat oleh presiden atas usul menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan ketua MA karena permintaan sendiri, sakit terus menerus, telah berumur 67 tahun, atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Selanjutnya, seorang hakim pajak bakal diberhentikan secara tidak hormat oleh presiden atas usul menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan ketua MA dengan alasan:

  1. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. melakukan perbuatan tercela;
  3. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan; atau
  5. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Pengadilan Pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.