JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR turut menegaskan perpanjangan periode pemanfaatan skema PPh final 0,5% bagi UMKM.
Meski revisi PP 55/2022 belum terbit, pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang periode pemanfaatan skema PPh final bagi UMKM. Menurut Maman, skema PPh final 0,5% menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.
"Faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada UMKM sudah diperpanjang," katanya, dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Pada beberapa kesempatan, pemerintah telah menyampaikan perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Oleh karenanya, pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022.
Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah bakal menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Sebab, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.
Perlu diketahui, Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh final UMKM paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Kedua, paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Perhitungan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dimulai sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, beberapa anggota dewan memang memberikan perhatian soal perlakuan pajak terhadap UMKM. Misal, Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini yang masih menerima keluhan usaha mikro dikenakan pajak.
Merespons hal tersebut, Maman menjelaskan pelaku usaha mikro bisa tidak dikenakan pajak asal omzetnya di bawah Rp500 juta, sebagaimana diatur PP 55/2022. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha mikro diberikan kesempatan untuk berkembang.
"Bahwa pendapatan omzet yang di bawah Rp500 juta [pajaknya] 0%," ujar Maman. (dik)
