BANJARNEGARA, DDTCNews – Animo masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat tinggi. Selama periode April hingga Mei 2025, tercatat lebih dari 41.000 kendaraan memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak ini.
Kepala Seksi PKB UPPD Samsat Banjarnegara Suharyadi Wahyu Widodo mengungkapkan total penerimaan dari program pemutihan mencapai lebih dari Rp17 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp10,46 miliar masuk sebagai pokok PKB untuk Pemprov Jawa Tengah, sedangkan Rp6,87 miliar merupakan bagian hasil (opsen) yang masuk ke kas Pemkab Banjarnegara.
“Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga cukup tinggi, yaitu Rp4,15 miliar untuk provinsi dan Rp2,72 miliar untuk kabupaten,” katanya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Suharyadi menjelaskan program bertajuk Samsat Jateng, Tak Diskon Maka Tak Sayang ini memberikan penghapusan terhadap seluruh denda dan tunggakan pokok PKB, termasuk denda Jasa Raharja.
Program pemutihan PKB tersebut akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Suharyadi menuturkan program tersebut memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani tumpukan denda.
Tidak hanya kendaraan lama yang diurus kembali, sambung Suharyadi, program pemutihan ini juga mendorong pendaftaran kendaraan baru. Ia menyebut tercatat ada 1.982 kendaraan baru yang terdaftar di Banjarnegara selama program pemutihan PKB berlangsung.
Dia menyebut antusiasme masyarakat sangat terasa. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran PKB karena beban denda. Untuk itu, adanya pemutihan PKB mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Menurut Suharyadi, tingginya animo masyarakat menunjukkan bahwa pemutihan PKB menjadi insentif yang efektif dalam menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat. Dia menilai dampak program pemutihan PKB pun bisa langsung dirasakan masyarakat dan sangat membantu masyarakat.
Seperti dilansir banyumasekpres.id, Suharyadi menuturkan angka partisipasi yang tinggi dari masyarakat Banjarnegara juga mengindikasikan bahwa kebijakan pemutihan PKB relevan dan dibutuhkan. Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, program ini juga bisa mendongkrak penerimaan daerah.
Dengan hasil positif ini, dia berharap program serupa bisa terus dikembangkan secara berkala. Menurutnya, program pemutihan PKN tidak hanya memperbaiki kepatuhan wajib pajak, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam memberi solusi praktis dan manusiawi kepada masyarakat.