BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2026, DJP Pakai Pendekatan Cooperative Compliance

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Januari 2026 | 07.00 WIB
Kejar Target Pajak 2026, DJP Pakai Pendekatan Cooperative Compliance
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pendekatan cooperative compliance guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kinerja penerimaan pada 2026. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Kamis (22/1/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai pendekatan cooperative compliance bisa membuat biaya kepatuhan wajib pajak menurun, beban pemeriksaan lebih proporsional, angka sengketa turun, serta kepastian mendapatkan penerimaan pajak meningkat.

"Dengan strategi kita, kita ingin terapkan cooperative compliance, itu mudah-mudahan kepastian penerimaan, kepastian treatment pajaknya juga naik, biaya sengketa turun, dan biaya kepatuhan juga turun," ujarnya.

Bimo menyampaikan DJP menerapkan pendekatan lama berupa enforcement untuk membangun kepatuhan wajib pajak. Namun, menurutnya, metode ini cenderung reaktif dan berpotensi menimbulkan dispute.

Imbasnya, angka sengketa pajak meningkat menyusul biaya kepatuhan yang naik. Oleh karena itu, DJP ingin menerapkan pendekatan yang berbeda kepada wajib pajak melalui cooperative compliance.

Dengan pendekatan cooperative compliance, wajib pajak, khususnya wajib pajak korporasi besar dengan risiko penerimaan yang besar, akan diposisikan sebagai mitra DJP dalam berkolaborasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak dianggap sebagai pihak yang berseberangan dari otoritas pajak.

Kemudian, dia berharap wajib pajak juga akan berbagi informasi lebih awal secara transparan melalui pelaksanaan dialog secara real time sepanjang tahun. Melalui strategi ini, kendala yang dialami wajib pajak dapat segera diselesaikan, bahkan sebelum periode pelaporan SPT.

"Kita ingin dialog risiko itu lebih awal, kemudian ada transparansi atas isu-isu yang cukup material di antara wajib pajak dan kami. Jadi perbedaan tafsir bisa diselesaikan lebih awal, bahkan selesai sebelum penyampaian SPT," tutur Bimo.

Kendati demikian, Bimo menyampaikan DJP akan tetap tegas melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang nakal atau tidak kooperatif.

Lebih lanjut, dia juga memaparkan ada 4 butir strategi untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun atau naik 7,6% dari realisasi tahun lalu.

Pertama, DJP akan melakukan menggencarkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memanfaatkan data yang berkualitas dan berfokus pada perubahan perilaku wajib pajak. Kedua, mengoptimalisasi pengawasan kepatuhan material (PKM) berdasarkan prioritas masing-masing fungsi.

Ketiga, meningkatkan basis pajak baru melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta memanfaatkan coretax dan integrasi data antarinstansi. Keempat, memanfaatkan teknologi, kerja sama dan database komersial guna mencari dan menyajikan data internal maupun eksternal.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang penurunan ability to pay wajib pajak pada 2025. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai RUU Jabatan Hakim.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Target PPh Badan dan PPN 2026 Naik Signifikan

Pemerintah resmi memerinci target penerimaan pajak pada 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025 tentang Perincian APBN 2026. Dalam lampiran I peraturan tersebut, diketahui target beberapa jenis pajak mengalami kenaikan signifikan seperti PPh badan dan PPN.

Target penerimaan PPh badan pada 2026 ditetapkan senilai Rp434,42 triliun atau naik 35,16% dari realisasi tahun lalu. Kemudian, target penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun ini yang senilai Rp995,27 triliun mengalami kenaikan 25,95%.

Selain itu, target penerimaan pada pos pajak lainnya juga menarik perhatian, yakni senilai Rp126,93 triliun atau tumbuh 62,93%. Penerimaan pajak lainnya mulai mengalami lonjakan pada 2025 sejalan dengan kehadiran fitur deposit pajak di coretax. (DDTCNews)

DJP Sebut Ada Penurunan Ability to Pay WP pada 2025

DJP mengaku kemampuan membayar atau ability to pay para wajib pajak pada 2025 cenderung melemah.

Berkaca pada kondisi ini, Bimo Wijayanto mengatakan pada tahun lalu banyak wajib pajak yang diperbolehkan untuk mengangsur pokok pajak sekaligus sanksinya.

"Kemampuan membayar di 2025, ability to pay-nya memang cukup struggle sehingga kami mengakomodasi dengan bisa dicicil baik pokok maupun bunga atau dendanya," ujar Bimo. (DDTCNews)

Anggaran Rp812 Miliar untuk Pengawasan Wajib Pajak

Melalui Perpres 118/2025, pemerintah turut memerinci anggaran yang diterima oleh DJP pada 2026 senilai Rp6,29 triliun.

Pada tahun ini, anggaran DJP bakal digunakan untuk melaksanakan 2 program utama, yakni program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,09 triliun dan program dukungan manajemen senilai Rp5,17 triliun.

Dari anggaran program pengelolaan penerimaan negara, sebesar Rp812,62 miliar akan digunakan untuk mendanai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan Rp157,98 miliar lainnya dipakai untuk mendanai kegiatan ekstensifikasi penerimaan negara. (DDTCNews)

RUU Jabatan Hakim Akan Konsolisasikan Regulasi Pengangkatan Hakim

DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan RUU Jabatan Hakim akan mengonsolidasikan regulasi mengenai pengangkatan hakim. Menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat Pasal 25 UUD 1945 yang menyatakan syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim mesti ditetapkan secara khusus dalam UU tersendiri.

"Fakta hari ini, pengaturan jabatan hakim itu sesungguhnya sudah diatur, tetapi parsial dan tersebar di berbagai UU," ujar Bayu. (DDTCNews)

Cukai Minuman Manis Ditarget Rp7,6 T pada 2026

Pemerintah kembali memasang target penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada APBN 2026. Dalam Perpres 118/2025, tertulis target cukai MBDK pada tahun ini mencapai Rp7,6 triliun.

Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020. Pada APBN 2022, pemerintah dan DPR sepakat untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN.

Pelaksanaan cukai MBDK masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Adapun saat ini, cukai baru dipungut atas hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.