JEMBER, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melayangkan teguran keras kepada salah satu pengelola kafe di daerah tersebut. Teguran itu menyusul temuan pemindahan stiker peringatan tunggakan pajak dari lokasi semula.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Arief Yudho Prasetyo menegaskan pemindahan alat peraga peringatan pajak (stiker) termasuk pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana. Untuk itu, Arief meminta pengelola kafe mengembalikan stiker peringatan ke posisi awal.
"Satu objek pajak, yaitu Kafe Eterno ditemukan stikernya berpindah dari lokasi awal saat penempelan bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satpol PP. Teguran sudah kami kirim agar stiker dikembalikan karena memindahkan segel berpotensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Arief, dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Perubahan posisi stiker terungkap saat tim gabungan Bapenda, Kejaksaan Negeri Jember, dan Satpol PP melakukan pengawasan terhadap sejumlah objek pajak daerah. Arief menyebut pengawasan dilakukan terhadap 3 objek usaha yang sebelumnya disegel.
Dia menegaskan pemindahan stiker segel pajak tidak diperbolehkan. Sebab, stiker tunggakan pajak merupakan tanda peringatan atas kewajiban pajak yang belum dipenuhi wajib pajak. Selain persoalan stiker, ia mencatat belum ada itikad penyelesaian tunggakan pajak dari seluruh objek usaha yang disegel.
"Dari 3 objek pajak yang disegel, sampai sekarang belum ada itikad baik menyelesaikan tunggakan pajak," ucap Arief.
Meski demikian, Arief menyatakan penempelan stiker masih bersifat pencegahan dan bukan langkah penegakan hukum paling akhir. Jika kewajiban pajak tetap diabaikan, Bapenda Jember akan melanjutkan proses penagihan lebih lanjut, termasuk tindakan pemblokiran rekening.
"Penempelan stiker ini bukan upaya terakhir, kami masih melakukan langkah preventif. Kami juga tidak menutup kemungkinan kerjasama lintas instansi, termasuk pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak," tegasnya, dilansir gopos.id.
Sebelumnya, Bapenda Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember menyegel 3 usaha besar, yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm pada Senin (22/12/2025). Data Bapenda Jember mencatat Java Lotus menunggak pajak sekitar Rp4,3 miliar dan Foodgasm sekitar Rp200 juta. Tunggalan itu merupakan akumulasi sejak 2023 hingga 2025. (dik)
