JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperoleh alokasi anggaran belanja senilai Rp6,29 triliun pada tahun ini.
Alokasi anggaran belanja dimaksud tercantum dalam Lampiran III dari Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025 tentang Perincian APBN 2026.
"Perincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran kementerian/lembaga ... tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 118/2025, dikutip pada Rabu (21/1/2026).
Pada 2026, anggaran DJP bakal digunakan untuk melaksanakan 2 program utama, yakni program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,09 triliun dan program dukungan manajemen senilai Rp5,17 triliun.
Dari anggaran program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,09 triliun tersebut, sebesar Rp812,62 miliar akan digunakan untuk mendanai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum.
Adapun anggaran senilai Rp157,98 miliar bakal dipakai oleh DJP untuk mendanai kegiatan ekstensifikasi penerimaan negara.
Selanjutnya, dari anggaran program dukungan manajemen senilai Rp5,17 triliun, Rp2,25 triliun di antaranya bakal digunakan untuk mendanai kegiatan pengelolaan keuangan, BMN, dan umum.
Sementara itu, anggaran senilai Rp2,28 triliun bakal digunakan untuk mendanai kegiatan pengelolaan organisasi dan SDM. Tak hanya itu, terdapat anggaran senilai Rp623,54 miliar yang akan dipakai untuk mendanai kegiatan pengelolaan sistem teknologi informasi.
Perincian anggaran belanja di atas menjadi dasar dalam menyusun dan mengesahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2026. (dik)
