Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah tengah bersiap untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada wajib pajak, seperti yang telah berlangsung di Jawa Barat.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan bakal memberikan insentif berupa penghapusan denda beserta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program itu dijadwalkan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
"Kami akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kami berikan," katanya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Ahmad menuturkan pemberian pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Pergub Jateng 31/2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Pemprov menargetkan penyelesaian piutang pajak kendaraan bermotor mencapai Rp2,8 triliun.
Menurutnya, pemutihan akan meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Bagi pemprov, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan wajib pajak dapat menikmati insentif pajak tersebut dengan mendatangi langsung ke Samsat terdekat. Penghapusan denda dan pokok pajak akan diberikan ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan atau 2025.
"Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan," ujar Ahmad.
Dia menambahkan pemprov akan menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan tersebut melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta PT Jasa Raharja.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menyebut terdapat 12 juta objek pajak kendaraan bermotor yang terdaftar. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta unit kendaraan bermotor belum membayar pajaknya.
Dia pun berencana mengoptimalkan penerimaan pada momentum program pemutihan. Salah satu strateginya ialah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu mitra pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Maret 2025 telah mencapai 20% dari target yang ditetapkan. (rig)