PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Januari 2025 | 18.30 WIB
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk memberikan fasilitas keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Keringanan pokok PKB dan BBNKB diberikan agar pemberlakuan opsen sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang mulai 5 Januari 2025 tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh para wajib pajak.

"Opsen pajak tetap diperlakukan, tetapi sama sekali tak ada beban [tambahan] bagi masyarakat. Sehingga pajak tetap seperti sebelumnya meski ada opsen pajak," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Secara terperinci, pokok PKB dikurangi sebesar 13,94%, sedangkan pokok BBNKB dikurangi sebesar 24,7%. Fasilitas keringanan pokok ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2025.

Lewat fasilitas tersebut, pemprov hendak menjaga kepatuhan wajib pajak di tengan penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB secara serentak di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Di tengah melambatnya laju pertumbuhan ekonomi, keringanan pajak perlu diberikan demi menjaga kepatuhan para wajib pajak.

"Jangan sampai opsen pajak ini mempengaruhi beban masyarakat. Kita beri keringanan agar tetap sama. Tantangan 2025 ini adalah tetap menjaga kepatuhan pajak masyarakat," ujar Nadi seperti dilansir indoraya.news.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan oleh sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.