KABUPATEN KENDAL

Harga Bahan Galian C di Bawah Standar, Setoran Pajak MBLB Seret

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 22 Desember 2025 | 14.30 WIB
Harga Bahan Galian C di Bawah Standar, Setoran Pajak MBLB Seret
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja menambang batu kapur untuk bahan baku bangunan dan semen di Bektiharjo, Tuban, Jawa Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/tom.</p>

KENDAL, DDTCNews - Realisasi penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, masih jauh dari target. Hingga 19 Desember 2025, realisasinya baru mencapai Rp1,84 miliar, atau 32,88% dari target Rp5,6 miliar.

Wakil Bupati Kendal yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBLB Benny Karnadi mengatakan sistem penarikan pajak MBLB saat ini tengah dievaluasi. Sebab, rendahnya realisasi penerimaan dari MBLB dikarenakan harga penjualan bahan galian c dipatok di bawah standar.

“Ternyata penambang itu menjual di bawah harga yang ditentukan Perda Provinsi Jawa Tengah. Kalau berdasarkan Perda itu per meter kubiknya Rp20.000, tapi fakta di lapangan di kisaran Rp12.000,” katanya, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Benny menyebut perlu ada pembenahan dari hulu ke hilir untuk memaksimalkan penerimaan pajak MBLB. Satgas MBLB pun akan mengkaji dan melakukan evaluasi persoalan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Pemprov Jawa Tengah.

“Mungkin di lapangan hukum ekonomi tambang persaingannya tidak sehat. Misal, ‘ambil di tempatku lebih murah begitu’. Bisa jadi ada tambang ilegal. Tahun ini kami pelajari dulu psikologi tambang seperti apa dan kami akan sampaikan kepada gubernur,” tuturnya.

Dia juga berharap persoalan perihal tambang dapat segera diurai. Alhasil, pemungutan pajak MBLB lebih maksimal sehingga realisasinya turut meningkat. Pemkab juga akan berupaya memaksimalkan penerimaan pajak MBLB pada tahun depan

“Kami akan segera efektifkan, karena dari hulunya problem, hilirnya juga problem. Insyaallah tahun depan kami mulai maksimalkan,” ujarnya seperti dilansir beritajateng.id.

Sebagai informasi, pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Sementara itu, MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Secara lebih terperinci, berdasarkan UU HKPD, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, dan mika.

Selain itu, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakhit, belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak Apa Itu Pajak MBLB? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.