PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Mei 2025 | 10.00 WIB
Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Ilustrasi. Warga menyerahkan dokumen di loket pengesahan STNK saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

SEMARANG, DDTCNews - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemprov Jawa Tengah sejak 8 April 2025 berhasil menghapus piutang pajak kendaraan bermotor hingga Rp223 miliar.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini ditargetkan menghapus piutang PKB hingga Rp600 miliar. Adapun total piutang PKB di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp2,8 triliun.

“Selama satu bulan program berjalan, piutang pajak yang berhasil dihapuskan mencapai Rp223 miliar. Kami optimistis target penghapusan hingga Rp600 miliar dalam 3 bulan bisa tercapai,” katanya, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Selain menghapus piutang PKB, pemprov juga menghimpun penerimaan senilai Rp109 miliar dari pembayaran pajak kendaraan selama 8 April 2025 hingga 30 April 2025. Pemutihan pajak ini juga telah membebaskan denda PKB senilai Rp339 miliar.

Nadi menilai antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan memang sangat tinggi. Tercatat, sekitar 437 ribu kendaraan kembali aktif membayarkan pajaknya setelah sebelumnya menunggak.

“Ini luar biasa. Banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak peduli, kini aktif kembali. Sebanyak 437 ribu kendaraan ‘hidup’ lagi,” tuturnya.

Nadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Sebab, program ini hanya berlangsung hingga akhir Juni 2025 dan tidak akan dibuka kembali.

“Pemutihan ini pertama dan terakhir kali diberikan. Gubernur hanya memberikan kesempatan 1 kali. Jadi, manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” ujarnya seperti dilansir lingkarjateng.id/. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.