APBN 2026

Target Cukai Dipatok Rp243,53 Triliun pada 2026, Ini Perinciannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 21 Januari 2026 | 16.00 WIB
Target Cukai Dipatok Rp243,53 Triliun pada 2026, Ini Perinciannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025, pemerintah turut memerinci target penerimaan cukai pada 2026.

Target penerimaan cukai pada 2026 ditetapkan senilai Rp243,53 triliun atau naik 9,85% dari realisasi tahun lalu Rp221,7 triliun. Target penerimaan ini akan dikumpulkan dari 4 barang kena cukai.

"Pendapatan cukai [sejumlah] Rp243,53 triliun," tulis uraian Lampiran I Perpres 118/2025, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Dalam Perpres 118/2025 diperinci pemungutan cukai pada 2026 akan dilaksanakan terhadap hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Cukai hasil tembakau (CHT) masih akan menjadi tumpuan utama penerimaan cukai pada 2026, dengan target mencapai Rp225,73 triliun. Kemudian, target cukai etil alkohol ditetapkan senilai Rp133,71 miliar, sedangkan cukai MMEA Rp10,06 triliun.

Adapun untuk cukai MBDK, targetnya dipatok senilai Rp7,60 triliun.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini baru memungut cukai terhadap 3 barang, yaitu hasil tembakau, etil alkohol, dan MMEA. Sementara itu, cukai MBDK belum dipungut walaupun target penerimaannya telah tercantum pada APBN dalam beberapa tahun terakhir.

Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020. Pada APBN 2022, pemerintah dan DPR sepakat untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN.

Pelaksanaan cukai MBDK masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.

Berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC) perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang PP sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

"Tentunya [kebijakan cukai MBDK] terus akan kita siapkan dan kajiannya sudah dilakukan. Secara khusus, timing yang memang sedang kita persiapkan," kata Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu pada akhir 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.