ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sudah Terima 398.091 SPT Tahunan hingga 21 Januari 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 21 Januari 2026 | 18.00 WIB
DJP Sudah Terima 398.091 SPT Tahunan hingga 21 Januari 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 398.091 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga 21 Januari 2026.

DJP mencatat SPT Tahunan yang telah disampaikan berasal dari SPT wajib pajak pribadi karyawan dan non karyawan, serta wajib pajak badan atau korporasi.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 21 Januari 2026, tercatat 398.091 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Rabu (21/1/2026).

Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, lanjut Rosmauli, terdapat sebanyak 328.933 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 48.481 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Kemudian, sebanyak 20.538 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 39 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Selanjutnya, DJP juga mencatat terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Ini terdiri atas 97 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 3 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Untuk diketahui, wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui coretax system. Jadi, pelaporan SPT ke depannya tidak lagi menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan via coretax, wajib pajak perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu. Kemudian, wajib pajak harus membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT. Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau akhir Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau akhir April 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.