PROVINSI JAWA TENGAH

Dorong Industri Hijau, Daerah Ini Berikan Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 September 2025 | 10.45 WIB
Dorong Industri Hijau, Daerah Ini Berikan Insentif Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berkomitmen menerapkan industri hijau.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan insentif ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah No. 12 Tahun 2022 dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 36 Tahun 2023.

”Sampai saat ini sudah ada 3 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak,” kata Sakina, dikutip pada Selasa (23/9/2025).

Sakina menjelaskan syarat utama untuk mengajukan keringanan pajak adalah kepatuhan dalam membayar pajak dan penerapan industri hijau. Dia menyebut besaran keringanan pajak yang diberikan bervariasi, tergantung pada hasil skor penilaian yang dilakukan oleh tim DPM-PTSP.

”Kami ada tim yang menilai, ada 15 parameter yang diperhitungkan. Kami melihat bagaimana komitmen-komitmennya. Salah satu parameternya adalah green industry,” ujarnya.

Sakina menyatakan penerapan industri hijau pada perusahaan bisa bermacam-macam. Dia mencontohkan penerapan industri hijau bisa berupa penggunaan solar panel untuk pembangkit listrik, kepedulian terhadap daur ulang (recycle) pembuangan limbah, dan program penghijauan.

Ketiga perusahaan yang telah mengajukan keringanan pajak terdiri atas 2 perusahaan transportasi dan 1 perusahaan pengelola kawasan industri. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut sudah menggunakan solar panel sebagai sumber energi.

Dia menambahkan insentif pajak yang diberikan diantaranya berupa keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dilansir jateng.murianews.com, keringanan BBNKB tersebut diberikan atas pembelian kendaraan baru dengan besaran mulai dari 10% hingga 50%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.