ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan Pembulatan Rupiah di Bukti Potong PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Januari 2026 | 19.00 WIB
Begini Ketentuan Pembulatan Rupiah di Bukti Potong PPh Pasal 21
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan jumlah dasar pengenaan pajak dan pajak penghasilan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh.

Penegasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan perihal pembulatan untuk bukti potong PPh Pasal 21. Menurut Kring Pajak, pencantuman DPP dan pajak penghasilan diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh.

“Pembulatan dalam rupiah penuh yang dimaksud, yaitu dengan membulatkan nilai desimal lebih dari 0,50 ke atas, dan jika kurang dari atau sama dengan 0,50 dibulatkan ke bawah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (21/1/2026).

Kring Pajak pun memberikan contoh ketentuan pembulatan yang diatur dalam Pasal 129 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Misal, DPP tercantum senilai Rp729.999,90 maka dapat dibulatkan menjadi Rp730.000.

“Untuk pertanyaan awal wajib pajak yang mencontohkan DPP senilai Rp700.300, apakah dibulatkan atau tidak maka seharusnya DPP-nya tetap Rp700.300 karena tidak memiliki nilai desimal,” jelas Kring Pajak.

Ketentuan mengenai pembulatan dalam rupiah penuh di atas juga berlaku untuk jumlah DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam:

  1. Faktur pajak;
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan
  3. SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025.

Sementara itu, jumlah penghasilan kena pajak dan PPh yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS diisi dalam satuan mata uang dolar AS dengan pembulatan hingga 2 digit nilai desimal.

Pembulatan hingga 2 digit nilai desimal tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kurang dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
  2. sama dengan atau lebih dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.