BERITA PAJAK HARI INI

Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 08:00 WIB
Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021. Imbauan DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/1/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP, sambungnya, juga tidak melakukan perubahan aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini.

"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar. DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas waktu pelaporan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, masih ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Ada pula bahasan mengenai rencana target waktu penyelesaian aturan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Denda Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Simak ‘Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya’. (DDTCNews)

Isi SPT Tahunan Tanpa Koneksi Internet

Dalam DJP Online, otoritas menyediakan 2 cara pengisian SPT secara elektronik. Pertama, mengunduh formulir denga menggunakan e-form pdf. Kedua, mengisi langsung di situs web dengan memanfaatkan aplikasi e-filing. Wajib pajak yang mengalami kendala dari sisi koneksi internet dapat menggunakan e-form pdf.

“Formulir SPT elektronik versi terbaru dalam format dokumen portabel (PDF). Mudah pengisiannya tanpa terhubung ke internet,” bunyi keterangan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan aplikasi e-form pdf. Simak ‘Mau Isi SPT Tanpa Terhubung ke Internet? Pakai Ini di DJP Online’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Ada Harta dari Luar Negeri yang Diungkap Wajib Pajak

Peserta PPS terus bertambah. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Selasa (4/1/2022) pukul 18.00 WIB, sudah ada 703 wajib pajak yang mengikuti PPS. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 326 wajib pajak per Senin (3/1/2022) pukul 15.00 WIB.

“PPh-nya yang dibayar Rp48 miliar. Harta bersih yang diungkap itu Rp381 miliar. Ternyata perkembangannya cukup bagus dan kita harapkan terus akan meningkat sejalan dengan berjalannya waktu sampai dengan Juni nanti,” ujarnya. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’.

Tanpa memerinci sumber harta bersih yang diungkap wajib pajak, Hestu mengatakan mayoritas sudah berada di dalam negeri. Namun demikian, ada sejumlah harta yang berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Australia, dan Timor Leste. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Aturan Turunan UU HPP

DJP menargetkan seluruh aturan turunan atau pelaksana UU HPP, seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK), dapat dirilis sebelum April 2022. Saat ini, baru 1 aturan pelaksana yang sudah diterbitkan, yaitu PMK 196/2020 terkait dengan PPS.

"Kami sedang siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi. Harapannya sebelum April [2022], kami coba selesaikan. Banyak sekali PP dan PMK yang harus kita selesaikan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

3 Direktorat dan 1 Subdirektorat Baru di DJBC

Guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, Kementerian Keuangan resmi membentuk 3 direktorat dan 1 subdirektorat baru dalam Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pembentukan direktorat baru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja institusi. Direktorat baru juga menandakan DJBC responsif terhadap perkembangan zaman.

Hatta menuturkan direktorat dan subdirektorat yang baru tersebut antara lain Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Interdiksi Narkotika, dan Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda