Informasi mengenai e-form pdf di DJP Online. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kendala dari sisi koneksi internet dapat menggunakan e-form pdf yang sudah dirilis pada tahun lalu.
Dalam DJP Online, otoritas menyediakan 2 cara pengisian SPT secara elektronik. Pertama, mengunduh formulir denga menggunakan e-form pdf. Kedua, mengisi langsung di situs web dengan memanfaatkan aplikasi e-filing.
“Formulir SPT elektronik versi terbaru dalam format dokumen portabel (PDF). Mudah pengisiannya tanpa terhubung ke internet,” bunyi keterangan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan aplikasi e-form pdf, dikutip pada Rabu (5/1/2022).
Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.
Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.
Dengan aplikasi e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Sebelumnya, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email.
Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT dalam aplikasi e-form pdf, lanjut DJP, wajib pajak harus memastikan pada komputernya telah terpasang viewer. Jika belum memiliki viewer, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut pada tab Unduh Adobe PDF Reader pada e-form pdf.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP juga tak mengubah aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan.
"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar," tutur Neilmaldrin. Simak pula ‘Imbau WP Segera Lapor SPT, DJP Sebut Tidak Ada Perubahan Aplikasi’. (kaw)