PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Januari 2022 | 15:45 WIB
Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah bergulir sejak 1 Januari 2022. Melalui program yang akan berlangsung selama 6 bulan, hingga 30 Juni 2022, wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Wajib pajak bisa mengikuti PPS melalui aplikasi khusus yang tersedia di laman DJP Online. Aplikasi PPS bisa ditemukan di opsi 'Layanan' di laman DJP Online. Keikutsertaan PPS dilakukan dengan mengisi dan mengirim Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Lantas bagaimana cara mengisi dan mengirim SPPH? Apa saja langkah yang harus diikuti untuk mengikuti PPS?

Ditjen Pajak (DJP) baru saja merilis video tutorial yang menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi PPS yang tersedia di DJP Online. "Bagi #KawanPajak yang ingin mengikuti PPS dan membutuhkan tutorialnya," tulis akun DJP melalui Twitter, Rabu (5/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Secara garis besar, ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS ini. Kelimanya adalah login, unduh form SPPH, isi form SPPH, pembayaran, dan kirim form SPPH. Berikut adalah penjelasan dan urutan perinci dari penggunaan aplikasi PPS dan pengisian SPPH:

1. Login
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan yang terdapat di halaman login. Kemudian, pilih menu 'Buat Laporan' untuk membuat laporan. Pada menu ini pilih 'Laporan SPPH', pilih jenis kebijakan yang akan dilaporkan. Wajib pajak juga perlu memilih media pengiriman token untuk membuka dan mengisi form SPPH, bisa lewat email atau nomor handphone. Kemudian klik 'kirim permintaan'.

2. Unduh/download form
Pindah ke menu 'Unduh Viewer'. Jika sudah diunduh, buka form SPPH yang sudah diunduh/di-download dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader DC.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

3. Isi form
Isilah form SPPH sesuai judul. Pada halaman pertama, wajib pajak diminta mengisi rincian harta bersih (uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lainnya, piutang, piutang aplikasi, persediaan usaha, tanah dan/atau bangunan, dll).

Untuk tahun perolehan harta, jika wajib pajak memilih kebijakan I maka tahun perolehan diisi dari tahun 1985-2015. Untuk kebijakan II, tahun perolehan diisi dari tahun 2016-2020.

Jumlah dari kolom 21, 22, dan 23 harus sama dengan jumlah kolom 20.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pada 'Daftar Utang', kolom nomor urut harta terkait diisi pada nomor urut pada tabel daftar perincian data. Selanjutnya, lengkapi seluruh kolom yang perlu diisi.

Setelah selesai mengisi semua, wajib pajak bisa klik 'Selanjutnya'. Kemudian, isi kolom identitas yang berwarna putih pada form SPPH. Halaman induk merupakan ringkasan dari daftar rincian harta dan utang yang terdapat pada halaman sebelumnya.

Setelah selesai mengisi semuanya, tekan 'Kirim' pada sudut kanan atas. Masukkan kode verifikasi yang diterima baik lewat email atau nomor handphone. Kemudian, klik 'Kirim'.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Setelah berhasil mengisi form SPPH, wajib pajak bisa kembali ke landing page aplikasi PPS.

Ringkasan SPPH yang dikirim bisa dilihat kembali di menu 'Draft'. Terdapat beberapa tombol, yakni lihat detail SPPH, pembayaran, kirim data SPPH, dan hapus SPPH.

Apabila terdapat kurang bayar pajak, pilih menu 'Pembayaran' untuk membuat kode billing.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

4. Pembayaran
Pada menu pembayaran, terdapat 3 pilihan yakni:
a. membuat kode billing di aplikasi PPS
b. konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS
c. konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri dari luar aplikasi PPS

Pembuatan kode billing bisa dilakukan di aplikasi PPS atau secara mandiri lewat aplikasi e-billing.

Apabila wajib pajak memilih membuat kode billing melalui aplikasi PPS, pilih 'Belum' pada menu pembayaran. Kode billing akan muncul pada informasi data billing.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selanjutnya, lakukan pembayaran terhadap kode billing melalui Bank Persepsi.

Setelah selesai melakukan pembayaran lewat Bank Persepsi, pilih lagi menu pembayaran kemudian pilih 'Sudah'.

5. Kirim form
Setelah melakukan pembayaran atas kode billing yang dibuat pada aplikasi PPS, pembayaran wajib pajak akan diverifikasi oleh sistem. Apabila jumlah pembayaran sudah sesuai dengan jumlah kurang bayar yang tertera pada aplikasi maka wajib pajak dapat mengirim SPPH dengan klik 'kirim data SPPH' pada menu Draft.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Wajib pajak bisa memilih media pengiriman token, melalui email atau nomor handphone yang terdaftar pada akun pajak.go.id.

Tekan 'kirim token' dan masukkan token yang diterima di email atau nomor handphone.

Kemudian, klik 'Kirim SPPH'. Setelah proses berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan lewat email bahwa wajib pajak telah mengikuti PPS. Jika wajib pajak masih memerlukan bantuan, wajib pajak bisa mengakses pajak.go.id atau kring pajak 1500-200. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1-500-008 atau Whatsapp pada nomor 081156-15008. Baca DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini! (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak