PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Baru Tiga Hari, 326 Wajib Pajak Sudah Daftar PPS

Muhamad Wildan | Senin, 03 Januari 2022 | 18:53 WIB
Baru Tiga Hari, 326 Wajib Pajak Sudah Daftar PPS

Slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (3/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DP) mencatat sebanyak 326 wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai dengan pukul 15.00 WIB hari ini, Senin (3/1/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut serta pada masa awal PPS ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi atas program yang ditetapkan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

"Walau masih hari libur, bukti menunjukkan 2 hari pada awal tahun baru ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini memberikan tanda yang cerah pada 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kemudahan wajib pajak untuk mengikuti PPS secara daring telah disediakan guna memaksimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program tersebut. Harapannya, program tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal pula terhadap penerimaan pajak pada 2022.

Pada hari sebelumnya, per 2 Januari 2022, sudah ada 195 wajib pajak yang ikut serta dalam PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II. Nilai setoran PPh final PPS dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp21,99 miliar dengan harta yang diungkapkan mencapai Rp169,61 miliar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong wajib pajak untuk turut serta dalam PPS secara maksimal. Dia juga mengingatkan konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak peserta tax amnesty jika belum melaporkan seluruh harta perolehan 1985-2015.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

"Siapa saja wajib pajak yang merasa belum comply, baik atas harta sebelum 2015 atau 2016 hingga 2020 sebaiknya ikut saja. Kalau tidak kami akan mulai enforcement tahun ini. Setelah Juni kita enforcement dan tarifnya 200% sesuai UU," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah juga sudah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi