EFEK VIRUS CORONA

Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 17:58 WIB
Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) hingga menjadi 21 April 2020. Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan disesuaikan dengan perkembangan,” demikian bunyi bangian E.3 surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Dengan demikian, masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini lebih panjang dari ketentuan sebelumnya, yaitu 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020. Masa pencegahan di lingkungan Pengadilan Pajak ini sama dengan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Majelis atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak dan mencatat dalam berita acara sidang adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

“Penundaan sidang … diberitahukan kepada para pihak dengan menggunakan surat yang disampaikan melalui media elektronik,” demikian bunyi ketentuan E.4.c surat edaran tersebut.

Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

“Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” demikian ketentuan dalam beleid itu.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Adapun ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Adapun pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan virus Corona (Covid-19).

Ketentuan dalam SE-01/PP/2020 yang telah diubah dengan SE-02/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau tidak diatur dengan surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 2 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT