Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak di Perpanjang.
Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-02/PP/2020 tentang Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.
“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan diberhentikan sementara pada 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Dalam beleid yang baru, jangka waktu penghentian sementara diperpanjang menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020. Simak artikel ‘Persidangan dan Pelayanan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara’.
Adapun sejumlah kegiatan itu antara lain pertama, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan. Ketiga, kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali.
Keempat, kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Kelima, kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.
Selain itu, SE tersebut juga merevisi kalimat dalam huruf E angka 1 butir b. Kurun waktu penundaan pelaksanaan persiadangan tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
“Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2020 … dinyatakan tetap berlaku,” demikian ketentuan dalam beleid baru tersebut. (kaw)