EFEK VIRUS CORONA

Diperpanjang Lagi! Masa Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 16:28 WIB
Diperpanjang Lagi! Masa Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sehingga turut memperpanjang jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan, dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-05/PP/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak …. yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Lebih lanjut, ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 April 2020.

Sidang sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan, tetapi berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 terpaksa ditunda, dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kemudian, pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-05/PP/2020 ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil pemerintah pusat atau pemerintah daerah perihal penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surat edaran tersebut akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak.

Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

Simak artikel ‘Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan’ dan artikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan’.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M