ADMINISTRASI PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT dan Minta Klarifikasi WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 26 Juni 2026 | 18.00 WIB
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT dan Minta Klarifikasi WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan seiring dengan berakhirnya masa pelaporan dan relaksasi pelaporan SPT pada akhir Mei lalu.

Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

"Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (26/6/2026).

Tidak hanya melaksanakan penelitian SPT, Inge mengatakan otoritas pajak juga berhak meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak. Upaya ini ditempuh sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan kepatuhan pajak.

Pengawasan atas kepatuhan wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak.

Sementara itu, pengawasan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "Apabila ada hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi maka dilakukan kegiatan pengawasan," tutur Inge.

Perlu diketahui, PMK 111/2025 mengatur 10 bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; melakukan pembahasan dengan wajib pajak; mengundang wajib pajak ke kantor DJP secara luring maupun daring.

Kemudian, melakukan kunjungan; menyampaikan imbauan; memberikan teguran; meminta dokumen penentuan harga transfer; mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja; menerbitkan surat dalam rangka pengawasan; dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, serangkaian pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Pengawasan nantinya digelar berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP.

"Guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan terfokus memperluas basis pemajakan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar dan wajib pajak yang melakukan pembayaran secara teratur dan wajar," tegas Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.