LEMBAGA yudikatif di berbagai negara kian memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu pengelolaan sengketa, analisis dokumen hukum, hingga penetapan putusan.
Bantuan AI diperlukan mengingat teknologi tersebut mampu mendukung analisis atas data yang termuat dalam putusan. Data bisa dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja pengadilan, mengidentifikasi pola putusan, serta mendukung reformasi kebijakan.
Contoh, platform bernama Lex Machina dan Westlaw Edge di Amerika Serikat (AS) telah menerapkan pemrosesan bahasa alami (natural language processing/NLP) untuk memprediksi putusan serta memvisualisasikan penalaran yudisial dan jaringan preseden.
Pengadilan di China telah menggunakan AI untuk peninjauan dokumen secara otomatis serta pemberian rekomendasi putusan melalui inisiatif smart court. Penggunaan AI berdasarkan inisiatif ini berhasil memangkas waktu penyelesaian sengketa hingga 50% dari skema biasanya.
Bagaimana dengan Pengadilan Pajak di Indonesia? Ada perbedaan budaya, bahasa, dan institusional yang memunculkan tantangan pemanfaatan AI. Proses penelaahan perkara yang masih dilakukan secara manual juga menimbulkan inkonsistensi putusan sehingga mengurangi kepastian hukum.
Penetapan putusan di Indonesia juga tidak terikat preseden atau yurisprudensi. Diskresi dan penalaran individu berperan penting dalam hasil putusan.
Terlebih, dalam sistem civil law di Indonesia, yurisprudensi tidak bersifat mengikat. Dengan demikian, diskresi dan penalaran individu berperan penting dalam proses penetapan hasil putusan. Pengetahuan pribadi hakim bahkan dapat menjadi alat bukti yang sah.
Kondisi tersebut menjadi bahasan sekaligus memantik penelitian Bagas Dwi Suryo Wibowo, Wishnu Kusumo Agung Erlangga, Poento Hariyadi, dan Wishnu Agung Baroto dalam salah satu paper yang dipublikasikan oleh Cambridge University Press pada 2026.
Dalam paper bertajuk Jurimetrics and Artificial Intelligence for Indonesian Tax Court Decisions: Towards an Integrated Decision Support System, mereka memperkenalkan instrumen AI-driven Decision and Integrity for Tax Court Law (ADIL) untuk menganalisis putusan secara otomatis.
Tesis utama penelitian ini adalah bahwa integrasi jurimetri dengan AI dapat meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam proses adjudikasi sengketa perpajakan di Indonesia. Adapun jurimetri merupakan penerapan metode kuantitatif, terutama statistika, terhadap hukum.
Dengan teknik NLP dan informatika hukum tingkat lanjut, ADIL mampu memproses sekaligus mengekstraksi naskah putusan yang tidak terstruktur menjadi terstruktur. Proses dilakukan dengan arsitektur tiga lapis (tri-layered extraction architecture).
Pertama, pencocokan pola berbasis aturan (rule-based patterns matching). Kedua, named entity recognition (NER) berbasis transformer untuk mendeteksi berbagai entitas hukum. Ketiga, prompting menggunakan large language model (LLM) lokal untuk peringkasan semantik dan klasifikasi dokumen.
Dalam jurnal ini, ADIL digunakan untuk menganalisis 4.377 putusan Pengadilan Pajak periode 2008 hingga 2023 yang bersumber dari DDTC (Perpajakan DDTC). ADIL mengolah data pada putusan untuk menghasilkan proyeksi hasil putusan serta mengestimasikan waktu penetapan putusan.
Tesis utama penelitian ini adalah bahwa integrasi jurimetri dengan kecerdasan buatan (AI) dapat meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam proses adjudikasi sengketa perpajakan di Indonesia. Berdasarkan tujuan tersebut, penelitian ini mengajukan pertanyaan penelitian sebagai beriku
Mereka menemukan bahwa ADIL mampu memproyeksikan hasil putusan dengan tingkat akurasi sebesar 97,5% dan F1 score sebesar 97,5%. Tak hanya itu, ADIL juga mampu mengestimasikan waktu yang diperlukan untuk menetapkan putusan dengan R² sebesar 92,9%.
Analisis dalam jurnal ini juga memuat beberapa artikel di DDTCNews. Berdasarkan pada jurnal ini, bagi Pengadilan Pajak, ADIL bisa mendukung upaya pengurangan antrean sengketa dan percepatan penetapan putusan melalui automasi metadata extraction dan analisis.
Otoritas pajak juga bisa menggunakan ADIL untuk memperoleh sengketa lampau dengan cepat dan memprediksi hasil pada setiap tahapan sengketa. Wajib pajak juga bisa menggunakan ADIL untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko sebelum menempuh upaya banding.
Bagi pemerintah, ADIL bisa memfasilitas upaya evaluasi terhadap peraturan dan kebijakan pajak yang berlaku serta meminimalkan sengketa pajak pada masa yang akan datang.
Meski demikian, terdapat beberapa tantangan signifikan dalam pemanfaatan ADIL. Pertama, AI berpotensi memperkuat bias yang tak disadari mengingat setiap model AI dilatih menggunakan data historis. Hal ini menghambat tercapainya keadilan dan imparsialitas.
Kedua, terdapat potensi hakim menolak adopsi teknologi yang mengganggu otoritas dan penilaian mereka. Sistem ini berpotensi kurang dimanfaatkan oleh hakim bila tidak ada pelatihan dan komunikasi yang memadai.
Ketiga, AI membutuhkan data historis yang terstruktur. Tanpa dukungan data historis yang baik dan terstruktur, AI justru berpotensi menghasilkan proyeksi yang keliru.
Para penulis jurnal ini berpandangan AI bisa digunakan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Pajak. Dengan ADIL, putusan Pengadilan Pajak menjadi lebih transparan dan dapat diaudit. ADIL memungkinkan para pembuat kebijakan untuk menganalisis data yang selama ini termuat dalam naskah-naskah hukum yang tidak terstruktur.
ADIL juga mendukung Pengadilan Pajak dalam mengelola sengketa berdasarkan pada tingkat kompleksitas sengketa. Sengketa yang sederhana bisa diselesaikan dengan cepat, sedangkan sengketa yang kompleks bisa diawasi secara lebih ketat.
Bila diadopsi, ADIL ataupun teknologi yang sejenis bisa membantu Pengadilan Pajak untuk memproses sengketa secara lebih cepat, lebih adil, dan lebih akuntabel. Tertarik membaca jurnal ini? Silakan mengunjungi cambrige.org.
